Empat belas abad sudah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
meninggalkan kita umat Islam. Semakin hari kemurnian ‘ajaran Islam’
semakin keruh akibat tercemar ‘benda-benda asing” (baca: bid’ah dkk.).
Ibarat suatu aliran sungai yang telah ribuan kilometer meninggalkan
mata airnya; berubah menjadi amat keruh karena telah bercampur dengan
sampah-sampah yang dicampakkan ke dalamnya oleh oknum-oknum yang kurang
bertanggung jawab.
Jauh-jauh hari, fenomena ini telah disitir oleh Nabi kita
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« فإنه لا يأتي عليكم يوم أو زمان إلا والذي بعده شر منه حتى تلقوا ربكم »
“Tidaklah datang kepada kalian suatu hari atau suatu zaman
melainkan sesudahnya lebih buruk dari sebelumnya, hingga kalian
berjumpa dengan Rabb kalian.” (HR. Ibnu Hibban (XIII/282 no. 5952 -al-Ihsan). Muhaqqiq Shahih Ibn Hibban menshahihkan hadits ini.)
Maka, sudah merupakan suatu hal yang
lazim, jika kita kaum muslimin dituntut untuk berusaha memurnikan
kembali ‘ajaran agama kita’, dan membersihkannya dari noda-noda yang
telah melekat lama di tubuhnya. Inilah yang diistilahkan oleh sebagian
ulama dengan upaya
tashfiyah (memurnikan).
Sebelum menyibukkan diri dengan men
tarbiyah (mendidik) umat, kita dituntut untuk terlebih dahulu men
tashfiyah ajaran yang di atasnya kita akan mendidik umat ini. Jadi, metode yang tepat adalah
tashfiyah dulu baru
tarbiyah. (Untuk pembahasan lebih luas rujuk:
At-Tashfiyah wa at-Tarbiyah wa Atsaruhuma fi Isti’nafi al-Hayah al-Islamiyyah, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk meraih kembali beningnya ajaran Islam; mempraktekkan metode
tahdzir.
Definisi Tahdzir
Tahdzir adalah: memperingatkan umat dari
kesalahan individu atau kelompok dan membantah kesalahan tersebut;
dalam rangka menasehati mereka dan mencegah agar umat tidak terjerumus
ke dalam kesalahan serupa.
Dalil Disyari’atkannya Tahdzir
Banyak sekali dalil-dalil -baik dari al-Qur’an maupun sunnah-
yang menunjukkan akan disyari’atkannya
tahdzir, jika dilakukan sesuai dengan norma-norma yang digariskan syari’at.
Di antaranya adalah firman Allah
ta’ala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى
الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali-Imran: 104)
Ayat di atas menjelaskan akan disyariatkannya amar ma’ruf nahi munkar, dan para ulama telah menjelaskan bahwa
tahdzir adalah merupakan salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah menerangkan,
“Kalaupun
dia (ahlul bid’ah tersebut) tidak berhak atau tidak memungkinkan untuk
dihukum, maka kita harus menjelaskan bid’ahnya tersebut dan mentahdzir
(umat) darinya, sesungguhnya hal ini termasuk bentuk amar ma’ruf dan
nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam.” (
Majmu’ al-Fatawa (XXXV/414). Lihat pula:
Sittu Durar min Ushul Ahl al-Atsar, karya Syaikh Abdul Malik Ramadhani: hal. 109-112)
Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyah di atas; penjelasan yang dibawakan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini
rahimahullah.( Lihat:
al-Kafiah fi al-Jadal, hal. 20-21)
Di antara dalil disyari’atkannya
tahdzir adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله؛ ينفون عنه تحريف الغالين, وانتحال المبطلين, وتأويل الجاهلين »
“Agama ini diemban di setiap zaman oleh para ulama; yang
menyisihkan penyimpangan golongan yang ekstrim, jalan orang-orang batil
dan ta’wilnya orang-orang yang jahil.” (HR. Al-Khathib al-Baghdady
rahimahullah dalam
Syaraf Ashab al-Hadits (hal. 65 no. 51) dan yang lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad
rahimahullah sebagaimana dalam
Syaraf Ashab al-Hadits (hal. 65). Al-’Ala’i
rahimahullah dalam
Bughyah al-Multamis, hal. 34 berkata, “Hasan shahih gharib”. Ibnu al-Qayyim
rahimahullah dalam
Thariq al-Hijratain,
hal. 578 berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan yang
saling menguatkan”. Senada dengan perkataan Ibnu al-Qayyim: penjelasan
al-Qashthallani dalam
Irsyad as-Sari, (I/7). Syaikh Salim al-Hilaly
hafizhahullah telah mentakhrij hadits ini secara riwayah dan dirayah dalam kitabnya
Irsyad al-Fuhul ila Tahrir an-Nuqul fi Tashih Hadits al-’Udul, dan beliau menyimpulkan bahwa derajat hadits ini adalah hasan.)
Dan masih banyak dalil lain yang menunjukkan akan disyari’atkannya
tahdzir (Lihat dalil-dalil tersebut dalam kitab:
Mauqif Ahl as-Sunnah, karya Syaikh Dr. Ibrahim ar-Ruhaily
hafizhahullah (II/482-488),
al-Mahajjah al-Baidha’ karya Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali
hafizhahullah (hal. 55-74), ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, karya Syaikh Bakr Abu Zaid
syafahullah (hal. 22-29), dan
Munazharat A’immah as-Salaf, karya Syaikh Salim al-Hilaly
hafizhahullah (hal.14-19)) Bahkan Nabi kita
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktekkan metode
tahdzir dalam kehidupannya; entah itu
tahdzir terhadap individu maupun
tahdzir dari suatu kelompok tertentu.
Di antara contoh praktek beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam men
tahdzir suatu individu; tatkala beliau men
tahdzir dari ‘nenek moyang’ Khawarij: Abdullah bin Dzi al-Khuwaishirah. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إنه سيخرج من ضئضئي هذا قوم يقرؤون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية »
“Akan muncul dari keturunan orang ini; generasi yang rajin
membaca al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak melewati kerongkongan
(tidak memahami apa yang mereka baca). Mereka keluar dari agama
sebagaimana anak panah yang menancap di tubuh buruan lalu melesat
keluar dari tubuhnya.” (HR. Ahmad (III/4-5). Para muhaqqiq Musnad
(XVII/47) menshahihkan isnadnya. Hadits ini aslinya dalam Bukhari (no.
6933) dan Muslim (II/744 no. 1064))
Adapun praktek beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam men
tahdzir dari suatu kelompok yang menyimpang, antara lain tatkala beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam men
tahdzir umat dari sekte Khawarij dalam sabdanya
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« شر قتلى قتلوا تحت أديم السماء وخير قتيل من قتلوا كلاب أهل النار »
“Mereka adalah seburuk-buruk orang yang dibunuh di muka bumi. Dan
sebaik-baik orang yang terbunuh adalah orang yang terbunuh ketika
memerangi anjing-anjing penghuni neraka.” (HR. Ibnu Majah (I/62 no. 176). Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah (I/76) berkata, “Hasan shahih”)
Praktek Para Ulama dalam Menerapkan Metode Tahdzir
Para ulama Ahlus Sunnah telah menjelaskan bahwa men
tahdzir
dari ahlul bid’ah dan membantah mereka merupakan amalan yang
disyari’atkan di dalam agama Islam dalam rangka menjaga kemurnian agama
Islam dan menasihati umat agar tidak terjerumus ke dalam kubang bid’ah
tersebut.
Di antara keterangan tersebut, perkataan Imam al-Qarafi
rahimahullah,
“Hendaknya kerusakan dan aib ahlul bid’ah serta pengarang buku-buku
yang menyesatkan dibeberkan kepada umat, dan dijelaskan bahwa mereka
tidak berada di atas kebenaran; agar orang-orang yang lemah
berhati-hati darinya sehingga tidak terjerumus ke dalamnya. Dan semampu
mungkin umat dijauhkan dari kerusakan-kerusakan tersebut.” (Al-Furuq,
IV/207)
Imam Ahmad
rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih
engkau sukai; seseorang berpuasa, shalat dan i’tikaf atau mengkritik
ahlul bid’ah? Beliau menjawab, “Kalau dia shalat, puasa dan i’tikaf
maka manfaatnya hanya untuk dia sendiri, namun jika dia mengkritik
ahlul bid’ah maka manfaatnya bagi kaum muslimin, dan ini lebih
afdhal!.” (
Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam: XXVIII/231)
Dan masih banyak perkataan-perkataan ulama Ahlus Sunnah yang senada. (Lihat:
Mathla’ al-Fajr fi Fiqh az-Zajr bi al-Hajr karya Syaikh Salim al-Hilali (hal. 62-77) dan
Ijma’ al-’Ulama’ ‘ala al-Hajr wa at-Tahdzir min Ahl al-Ahwa’, karya Syaikh Khalid azh-Zhufairi, hal. 89-153)
Berikut ini akan kami bawakan beberapa contoh praktek nyata para ulama kita dari dulu sampai sekarang dalam menerapkan metode
tahdzir -baik
tahdzir terhadap individu maupun terhadap kelompok tertentu-; supaya kita paham betul bahwa metode
tahdzir adalah metode yang
ashli
(orisinil) dan bukan metode bid’ah yang diada-adakan di zaman ini.
(Tidak semua tokoh yang kami sebutkan di sini berakidah Ahlus Sunnah
dalam setiap permasalahan, namun ada sebagian kecil dari mereka yang
berseberangan dengan Ahlus Sunnah dalam berbagai permasalahan. Sengaja
mereka kami sebutkan pula, agar umat tahu bahwa metode
tahdzir
ini juga diterapkan oleh para ahli ilmu di luar lingkaran Ahlus
Sunnah, maka amat keliru jikalau Ahlus Sunnah selalu dipojokkan akibat
mereka menerapkan metode ini,
wallahu a’lam) :
- Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma (wafat thn 73 H) ketika beliau mentahdzir
dari sekte Qadariyah dengan perkataannya, “Beritahukanlah kepada mereka
bahwa aku berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku.”
(HR. Muslim, no. 1)
- Imam al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Jahmiyyah dalam kitabnya: “Khalq Af’al al-’Ibad wa ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah wa Ashab at-Ta’thil.”( Dicetak di Riyadh: Dar Athlas al-Khadhra’, dengan tahqiq Dr. Fahd al-Fuhaid)
- Imam ad-Darimi rahimahullah (w. 280 H) ketika beliau mentahdzir dari Bisyr al-Mirrisi dalam kitabnya: “Naqdh Utsman ad-Darimi ‘ala al-Mirrisi al-Jahmi al-’Anid fima Iftara ‘ala Allah fi at-Tauhid.”( Dicetak di Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, dengan tahqiq Dr. Rasyid al-Alma’i)
- Imam ad-Daruquthni rahimahullah (w. 385 H) ketika beliau mentahdzir dari ‘Amr bin ‘Ubaid -gembong sekte Mu’tazilah di zamannya- dalam kitabnya “Akhbar ‘Amr bin ‘Ubaid bin Bab al-Mu’tazili.” (Dicetak di Riyadh; Dar at-Tauhid, dengan tahqiq Muhammad Alu ‘Amir)
- Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani rahimahullah (w. 430 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Rafidhah dalam kitabnya “Al-Imamah wa ar-Radd ‘ala ar-Rafidhah.” (Dicetak di Madinah: Maktabah al-’Ulum wa al-Hikam, dengan tahqiq Prof. Dr. Ali al-Faqihi)
- Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah (w. 505 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte al-Bathiniyyah dalam kitabnya “Fadha’ih al-Bathiniyyah.” (Dicetak di Kuwait: Dar al-Kutub ats-Tsaqafiyyah, dengan tahqiq Abdurrahman Badawi)
- Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (w. 620 H) ketika beliau mentahdzir dari Abu al-Wafa’ Ibnu ‘Aqil -salah seorang tokoh sekte Mu’tazilah- dalam kitabnya “Tahrim an-Nadzar fi Kutub al-Kalam.” (Dicetak di Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, dengan tahqiq Abdurrahman Dimasyqiyyah)
- Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H) ketika beliau mentahdzir dari al-Bakri -salah seorang tokoh sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri.” ( Dicetak di Riyadh: Maktabah Dar al-Minhaj, dengan tahqiq Dr. Abdullah as-Sahli)
- Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Jahmiyyah dan golongan Mu’athilah dalam kitabnya “Ash-Shawa’iq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyyah wa al-Mu’athilah.” (Dicetak di Riyadh: Adhwa’ as-Salaf, dengan tahqiq Dr. Ali ad-Dakhilullah)
- Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah (w. 974 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Rafidhah dan orang-orang Zindiq dalam kitabnya “Ash-Shawa’iq al-Muhriqah ‘ala Ahl ar-Rafdh wa adh-Dhalal wa az-Zandaqah.” (Dicetak di Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, dengan tahqiq Abdurrahman at-Turki dan Kamil al-Kharrath)
- Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah (w. 1292 H) ketika beliau mentahdzir dari Dawud bin Jarjis -salah satu pembesar sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Minhaj at-Ta’sis wa at-Taqdis fi Kasyf Syubuhat Dawud bin Jarjis.” (Dicetak di Riyadh: Dar al-Hidayah)
- Imam Abu al-Ma’ali al-Alusi rahimahullah (w. 1342 H) ketika beliau mentahdzir dari an-Nabhani -salah satu tokoh sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Ghayah al-Amani fi ar-Radd ‘ala an-Nabhani.” (Dicetak di Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, dengan ‘inayah ad-Dani Zahwi)
- Al-’Allamah Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah (w. 1376 H) ketika beliau mentahdzir dari Abdullah al-Qashimi -salah satu tokoh yang terpengaruh pemikiran sekuler di zaman itu- dalam kitabnya “Tanzih ad-Din wa Hamalatih wa Rijalih mimma Iftarah al-Qashimi fi Aghlalih.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Jauzi, dengan tahqiq Abdurrahman ar-Rahmah)
- Al-’Allamah al-Albani rahimahullah (w. 1420 H) ketika beliau mentahdzir dari Hasan Abdul Mannan dalam kitabnya “An-Nashihah
bi at-Tahdzir min Takhrib Ibn Abdil Mannan li Kutub al-A’immah
ar-Rajiihah wa Tadh’ifih li Mi’aat al-Ahadits ash-Shahihah.” ( Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Qayyim)
- Al-’Allamah Abdul Muhsin al-’Abbad hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari ar-Rifa’i dan al-Buthi -tokoh-tokoh yang membenci dakwah salafiyah- dalam kitabnya “Ar-Radd ‘ala ar-Rifa’i wa al-Buthi fi Kadzibihima ‘ala Ahl as-Sunnah wa Da’watihima Ila al-Bida’ wa adh-Dhalal.” (Dicetak di Kairo: Dar al-Imam Ahmad)
- Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Muhammad bin Ali ash-Shabuni -salah satu tokoh sekte Asy’ariyyah abad ini- dalam kitabnya “At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad bi Ali ash-Shabuni fi at-Tafsir.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Jauzi)
- Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Sayyid Quthb -salah satu tokoh pergerakan Islam yang mengusung pemikiran takfiri- dalam kitabnya “Matha’in Sayyid Quthb fi Ashab Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam”( Dicetak di Emirat: Maktabah al-Furqan) dan kitab-kitab beliau lainnya.
- Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Hasan as-Segaf -salah satu tokoh sekte Jahmiyah abad ini- dalam kitabnya “Al-Qaul as-Sadid fi ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsim at-Tauhid.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Qayyim)
- Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari kelompok-kelompok pergerakan abad ini yang memiliki penyimpangan-penyimpangan, dalam kitabnya “Al-Jama’at al-Islamiyyah fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah bi Fahm Salaf al-Ummah.” (Dicetak di Kairo; Dar al-Imam Ahmad)
Dan masih ada puluhan bahkan mungkin ratusan contoh praktek nyata
para ulama kita -tempo dulu maupun di zaman ini- dalam menerapkan
metode
tahdzir ini.
Tujuan Tahdzir
Sebagian orang mengira bahwa men
tahdzir dari ahlul bid’ah
tidak sejalan dengan sifat waro’. Mereka tidak sadar bahwa para ulama
Ahlus Sunnah sekaliber Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibn
al-Mubarak, Imam Sufyan ats-Tsauri dan yang lain, mereka juga tidak
jemu-jemu untuk senantiasa men
tahdzir umat dari ahlul bid’ah.
Padahal siapa di antara kita yang tidak mengenal tingginya tingkat
ketaqwaan dan derajat kewaro’an mereka?
Barangkali orang-orang tersebut belum mengetahui rahasia besar yang
mendorong para ulama kita untuk menerapkan metode ini. Di antara hal-hal
yang mendorong penerapan metode ini:
- ‘Panah beracun’ yang melesat dari bid’ah mengenai secara langsung ke
dalam hati dan merusaknya. Jika hati seorang muslim telah rusak maka
dampaknya akan sangat besar terhadap lahiriyahnya.
- Banyak di antara kaum muslimin yang tidak mengetahui akan keburukan
ahlul bid’ah karena mereka menampakkan keshalihan di hadapan umat. Dan
ini amat berbahaya bagi kaum muslimin, karena kenyataannya betapa
banyak di antara mereka yang terjerumus ke dalam bid’ah gara-gara
tertipu dengan ‘penampilan’ pengusungnya.
- Sedikitnya para ulama yang mengetahui bahaya bid’ah dan perinciannya
serta berani dan mampu untuk mengupas penyimpangan ahlul bid’ah dengan
terperinci, membongkar syubhat-syubhat mereka dan memberantasnya. Maka
budaya tahdzir ini perlu untuk dihidupkan dengan norma-norma yang digariskan oleh agama kita. (Lihat kitab: Mauqif Ahl as-Sunnah: II/493-494 dan Sittu Durar min Ushul Ahl al-Atsar: hal. 113-121)
Tahdzir adalah merupakan salah satu bentuk kasih sayang
kepada orang yang keliru dan umat. Memang pahit rasanya bagaikan obat,
namun jika kita bersabar untuk ‘menelannya’ niscaya, cepat ataupun
lambat, kita akan merasakan manisnya ‘kesehatan’ yang kita dambakan.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tatkala agama Islam mensyariatkan
tahdzir, agama Islam juga telah menggariskan norma-norma
tahdzir, agar tidak timbul penerapan
tahdzir yang membabi buta yang tidak selaras dengan ajarannya.
Norma-Norma Tahdzir
Tatkala agama Islam telah menjelaskan disyari’atkannya
tahdzir,
agama kita pun juga telah menjelaskan norma-normanya. Di antara
norma-norma tersebut, apa yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin
‘Amir ar-Ruhaily
hafizhahullah
1. Pengingkaran itu harus dilakukan dengan penuh rasa ikhlas dan niat
yang tulus semata-mata dalam rangka membela kebenaran. Di antara
konsekwensi ikhlas dalam masalah ini, adalah berharap agar orang yang
terjatuh ke dalam kesalahan mendapatkan hidayah dan kembali kepada
al-haq. Dan hendaknya pengingkaran tersebut juga diiringi dengan doa
kepada Allah agar dia mendapat petunjuk-Nya. Apalagi jika ia termasuk
golongan Ahlus Sunnah, ataupun kaum muslimin lainnya. Dahulu Nabi kita
shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah mendoakan sebagian orang kafir agar mendapatkan petunjuk,
bagaimana halnya jika orang yang bersalah berasal dari kaum muslimin
yang bertauhid?! (Tentunya dia lebih berhak untuk didoakan).
2. Hendaknya bantahan tersebut dilakukan oleh seorang alim yang telah
mumpuni ilmunya; mengetahui secara detail segala sudut pandang dalam
materi bantahan, entah yang berkaitan dengan dalil-dalil syari’at yang
menjelaskannya serta keterangan para ulama, maupun tingkat kesalahan
lawan, serta sumber munculnya
syubhat dalam dirinya, plus mengetahui keterangan-keterangan para ulama yang membantah
syubhat tersebut.
Hendaklah orang yang membantah juga memiliki kriteria: kemampuan
untuk mengemukakan dalil-dalil yang kuat tatkala menerangkan kebenaran
dan mematahkan
syubhat. Memiliki ungkapan-ungkapan yang
cermat, agar tidak dipahami dari perkataannya kesimpulan yang tidak
sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Atau bisa juga
tahdzir itu dilakukan oleh
thalibul ‘ilm yang menukil perkataan para ulama, dan dia cermat dalam menukil serta memahami apa yang ia nukil.
Jika tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas niscaya yang akan timbul adalah kerusakan yang besar.
3. Hendaklah tatkala membantah, ia memperhatikan: perbedaan tingkat
kesalahan, perbedaan kedudukan orang yang bersalah baik dalam bidang
keagamaan maupun sosial, juga memperhatikan perbedaan motivasi
pelanggaran; apakah karena tidak tahu, atau hawa nafsu dan keinginan
untuk berbuat bid’ah, atau mungkin cara penyampaiannya yang keliru dan
salah ucap, atau karena terpengaruh dengan seorang guru dan lingkungan
masyarakatnya, atau karena
ta’wil, atau karena tujuan-tujuan
lain di saat ia melakukan pelanggaran syari’at. Barang siapa yang tidak
mencermati atau memperhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan
terjerumus ke dalam sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau sebaliknya
(kelalaian/penyepelean), yang mana ini semua akan berakibat tidak
bergunanya perkataan dia atau paling tidak manfaatnya akan menjadi
kecil.
4. Hendaklah ia senantiasa berusaha mewujudkan maslahat yang
disyariatkan dari bantahan tersebut. Jika bantahan tersebut justru
mengakibatkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan
yang hendak dibantah, maka tidak disyariatkan untuk membantah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan (suatu kaedah penting),
“Tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan
kerusakan yang lebih besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian
yang ringan dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Karena syariat
Islam datang dengan tujuan merealisasikan maslahat dan
menyempurnakannya, juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya sedapat
mungkin. Pendek kata, jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua
kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik.
Begitu pula halnya dengan dua kerusakan, jika tidak dapat dihindari
kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindari”. (
Al-Masa’il al-Mardiniyah, hal. 63-64).
5. Hendaknya bantahan disesuaikan dengan tingkat tersebarnya
kesalahan tersebut. Sehingga jika suatu kesalahan hanya muncul di suatu
daerah atau sekelompok masyarakat, maka tidak layak bantahannya
disebarluaskan ke daerah lain atau kelompok masyarakat lain yang belum
mendengar kesalahan tersebut, baik penyebarluasan bantahan itu dengan
menerbitkan buku, kaset maupun dengan menggunakan media-media lain.
Karena menyebarluaskan suatu bantahan atas kesalahan, berarti secara
tidak langsung juga menyebarluaskan pula kesalahan tersebut.
Bisa jadi ada orang yang membaca atau mendengar suatu bantahan, akan tetapi
syubhat-syubhat
(kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, juga tidak
merasa puas dengan bantahannya. Jadi, menghindarkan masyarakat dari
mendengarkan kebatilan, adalah lebih baik daripada memberikan
kesempatan kepada mereka untuk mendengarkan kebatilan lalu
memperdengarkan kepada mereka bantahannya. Para salaf senantiasa
mempertimbangkan norma ini dalam bantahan-bantahan mereka. Banyak sekali
kita dapatkan kitab-kitab mereka yang bertemakan bantahan, tapi di
dalamnya mereka hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan al-haq,
yang merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa meyebutkan
kesalahan itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka yang
belum dicapai oleh sebagian orang yang hidup di zaman ini.
Pembahasan yang baru saja diutarakan -yang berkaitan dengan
menyebarkan bantahan di daerah yang belum terjangkiti kesalahan-, sama
halnya dengan pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah
sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia
tinggal di daerah yang sama. Maka tidak seyogyanya menyebarkan bantahan
-baik melalui buku maupun kaset- di tengah-tengah masyarakat yang tidak
mengetahui atau mendengar adanya kesalahan tersebut.
Betapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh ke kubang
keraguan terhadap dasar-dasar agama, akibat membaca buku-buku bantahan
yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka.
6. Hukum membantah pelaku suatu kesalahan adalah fardhu kifayah,
sehingga bila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, tujuan
syariat telah terealisasi dengan bantahan dan peringatan darinya. Maka
tanggung jawab (kewajiban) para ulama yang lain telah gugur. Hal ini
telah dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan hukum fardhu kifayah.
(Lihat:
Nashihah li asy-Syabab (hal. 6-8). Ada beberapa
tambahan dari kami atas poin kedua, dan hal tersebut telah disetujui
oleh Syaikh Ibrahim. Silahkan merujuk pula:
Mauqif Ahl as-Sunnah: II/507-509 dan
ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, karya Syaikh Bakr Abu Zaid, hal 53-68 dan 85)
Penutup
Di akhir tulisan ini kami ingin meluruskan beberapa pemahaman keliru
yang kerap menjadikan sebagian orang merasa enggan untuk menerapkan
metode
tahdzir.
Di antara pemahaman yang keliru tersebut:
Pertama: Tahdzir adalah menyebutkan
keburukan orang lain, dan ini adalah ghibah. Padahal ghibah jelas
keharamannya berdalilkan al-Qur’an, hadits dan ijma’. (Di antara para
ulama yang menukil ijma’ akan haramnya ghibah: Imam Ibn Hazm dalam
Maratib al-Ijma’ (hal. 156), Imam an-Nawawi dalam
al-Adzkar (hal. 542) dan Ibnu Katsir dalam
Tafsir al-Qur’an al-’Azhim (VII/380). Sedangkan Imam al-Qurthubi dalam
al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, beliau mengatakan bahwa para ulama tidak berbeda pendapat bahwa ghibah adalah termasuk kategori dosa besar)
Jawabnya: Penerapan metode
tahdzir dari individu atau
kelompok yang memiliki penyimpangan, merupakan salah satu bentuk
nasehat yang wajib dilakukan. Dan ini tidak termasuk ghibah yang
diharamkan dalam agama Islam.
Imam Ibn Hazm
rahimahullah berkata,
“Para ulama telah berijma’ akan diharamkannya ghibah, kecuali dalam nasehat yang wajib.” (Lihat:
Maratib al-Ijma’, hal. 156)
Imam an-Nawawi
rahimahullah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam enam kondisi, di antaranya, “Kondisi keempat: (ghibah diperbolehkan) di saat men
tahdzir
kaum muslimin dari suatu keburukan, serta ketika menasihati mereka.
Dan hal ini ada beberapa macam bentuknya … antara lain: jika seseorang
melihat seorang santri berangkat belajar pada ahlul bid’ah atau orang
yang fasik dan dia khawatir santri tersebut akan terpengaruh dengan
keburukannya, maka hendaknya ia menasihati santri tersebut dengan
menjelaskan kepadanya hakikat keadaan ahlul bid’ah atau orang fasik
tersebut, (hal ini dibolehkan) dengan syarat tujuannya adalah untuk
nasihat.” (
Riyadh ash-Shalihin, hal. 561-562)
Oleh karena itu -sebagaimana telah kita jelaskan di atas- Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para ulama sesudah beliau pun menerapkan metode ini. Bukankah
mereka juga pasti mengetahui bahwa ghibah haram hukumnya? (Untuk
pembahasan lebih luas tentang masalah ini, silahkan merujuk kitab
Mauqif Ahl as-Sunnah min Ahl al-Bida’, (II/481-510))
Kedua: Penerapan metode
tahdzir akan
menimbulkan perpecahan di tubuh umat Islam. Padahal saat ini kita amat
butuh untuk bersatu guna melawan musuh-musuh kita.
Jawabnya: Dari beberapa sisi:
1. Selama umat Islam tidak kembali kepada agamanya yang benar,
niscaya mereka akan terus menjadi bulan-bulanan musuh mereka. Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إذا تبايعتم بالعينة وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلاً لا ينـزعه حتى ترجعوا إلى دينكم »
“Jika kalian telah berjual beli dengan sistem ‘inah (salah satu
sistem riba), kalian mengekor hewan ternak kalian, dan terbuai dengan
cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad; niscaya Allah akan
menimpakan kehinaan atas kalian, hingga kalian kembali kepada agama
kalian.” (HR. Abu Daud, III/477 no. 3462, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, II/365)
Jadi, sekedar menggembar-gemborkan persatuan antar umat, tanpa
meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan mengembalikan
umat kepada ajaran Islam yang murni, tidak akan bermanfaat untuk
mengalahkan musuh.
Kalaupun bersatu dalam jumlah yang banyak, namun persatuan itu hanya
ibarat banyaknya buih di lautan. Sebagaimana yang disitir oleh Nabi
kita
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
« يوشك الأمم أن تداعى عليكم كما تداعى
الأكلة إلى قصعتها. فقال قائل: ومن قلة نحن يومئذ؟ قال: بل أنتم يومئذ
كثير ولكنكم غثاء كغثاء السيل »
“Akan tiba saatnya bangsa-bangsa mencaplok kalian, sebagaimana
orang-orang yang berebut makanan di dalam nampan. Seseorang bertanya,
“Apakah karena saat itu jumlah kita sedikit?”. Jawab Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Bahkan saat itu jumlah kalian banyak, namun kalian
bagaikan buih di lautan.” (HR. Abu Dawud (IV/315 no. 4297), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (III/25))
2. Yang kerap menimbulkan perpecahan adalah penerapan metode
tahdzir tanpa mengindahkan norma-normanya. Jika ada orang yang menerapkan metode
tahdzir tanpa memperhatikan norma-normanya, maka janganlah kita mengingkari metode
tahdzirnya;
karena metode ini telah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat
-sebagaimana telah dijelaskan di atas-. Sikap yang benar adalah: kita
tetap menerapkan metode ini, namun dengan memperhatikan norma-normanya,
sambil berusaha meluruskan pihak yang keliru dalam penerapannya. Jika
metode
tahdzir telah dilakukan sesuai dengan norma-normanya
insyaAllah tidak akan menimbulkan perpecahan, kecuali dalam satu kondisi yaitu:
3. Orang yang diperingatkan tetap bersikeras dengan kesalahannya.
Inilah yang justru menimbulkan perpecahan di dalam tubuh umat. Sudah
dijelaskan padanya dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits, serta
perkataan-perkataan para ulama yang menerangkan kesalahan dia, namun
masih saja ngotot dengan pendapatnya yang keliru; orang-orang model
seperti inilah yang seharusnya dikatakan merusak rapatnya barisan kaum
muslimin, bukan orang-orang yang berusaha menerapkan metode tahdzir
dengan norma-normanya yang benar.
Wallahu taa’la a’lam. Wa shallalllahu’ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alii wa shahbihi ajma’in…
Daftar Pustaka:
- Al-Qur’an dan terjemahannya.
- Akhbar ‘Amr bin ‘Ubaid, ad-Daruquthni.
- Al-Adzkar, an-Nawawi.
- Al-Furuq, al-Qarafi.
- Al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibn Hibban, Ibn Balban.
- Al-Imamah, al-Ashbahani.
- Al-Istighatsah, Ibn Taimiyah.
- Al-Jama’at al-Islamiyyah, Salim al-Hilali.
- Al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, al-Qurthubi.
- Al-Kafiyah fi al-Jadal, al-Juwaini.
- Al-Mahajjah al-Baidha’, Rabi’ al-Madkhali.
- Al-Qaul as-Sadid, Abdurrazaq al-Badr.
- An-Nashihah, al-Albani.
- Ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, Bakr Abu Zaid.
- Ar-Radd ‘ala ar-Rifa’i, Abdul Muhsin al-’Abbad.
- Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, Ibn Hajar al-Haitami.
- Ash-Shawa’iq al-Mursalah, Ibn al-Qayyim.
- At-Tahdzir min Mukhtasharat ash-Shabuni, Bakr Abu Zaid.
- At-Tashfiyah wa at-Tarbiyah, Ali bin Hasan al-Halabi.
- Bughyah al-Multamis, al-’Ala’i.
- Fadha’ih al-Bathiniyyah, al-Ghazali.
- Ghayah al-Amani, al-Alusi.
- Ijma’ al-’Ulama, Khalid azh-Zhufairi.
- Irsyad al-Fuhul ila Tahrir an-Nuqul, Salim al-Hilali.
- Irsyad as-Sari, al-Qasthallani.
- Khalq Af’al al-’Ibad, al-Bukhari.
- Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah.
- Maratib al-Ijma’, Ibn Hazm.
- Matha’in Sayyid Quthb, Rabi’ al-Madkhali.
- Mathla’ al-Fajr, Salim al-Hilali.
- Mauqif Ahl as-Sunah min Ahl al-Bida’, Ibrahim ar-Ruhaili.
- Minhaj at-Ta’sis, Abdul Lathif Alu Syaikh.
- Munazharat A’immah Salaf, Salim al-Hilali.
- Musnad Ahmad.
- Naqdh Utsman bin Sa’id, ad-Darimi.
- Nashihah li asy-Syabab, Ibrahim ar-Ruhaili.
- Riyadh ash-Shalihin.
- Shahih al-Bukhari.
- Shahih Muslim.
- Shahih Sunan Abi Dawud, al-Albani.
- Shahih Sunan Ibn Majah, al-Albani.
- Sittu Durar, Abdul Malik al-Jazairi.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan Ibn Majah.
- Syaraf Ashab al-Hadits, al-Khathib al-Baghdadi.
- Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Ibn Katsir.
- Tahrim an-Nazhar, Ibn Qudamah.
- Tanzih ad-Din, as-Sa’di.
- Thariq al-Hijratain, Ibn al-Qayyim.