Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Syaikh Ali Alhalaby menganut faham penyatuan agama.



Assalamu’alaikum Syaikh, apa jawabanmu tentang kasus yang banyak beredar tentangmu seputar tuduhan penyatuan agama ??? 

Aku telah menjawabnya puluhan kali, dan aku menjelaskan berlepasnya diriku kepada Allah dari tuduhan yang dusta ini, dari perkataan kufur ini. Yang mana perkataan ini (penyatuan agama) tidak mungkin dikatakan oleh manusia yang paling rendah kwalitas keislamannya serta paling sedikit ilmunya.

Aku katakan, sepanjang hidup kami, kami memerangi hizbiyyah, fanatik madzhab, fanatik sekte, fanatik aliran. Dan kami menolak dengan keras penyatuan madzhab-madzhab menyimpang dengan ahlus sunnah. 


Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh wat-Ta’diil Menurut Ibnu Abi Haatim



Al-Mundziriy rahimahullah berkata :
أخبرنا الحافظ أبو محمد القاسم بن الحافظ أبي القاسم علي بن الحسن الدمشقي في كتابه إلي منها قال أخبرنا الحافظ أبو طاهر أحمد بن محمد بن أحمد في كتابه إلى من ثغر الأسكندرية قال أخبرنا أبو مكتوم عيسى بن الحافظ أبي ذر عبد بن أحمد الهروي إذنا قال أنبأنا أبي قال أنبأنا أبو علي حمد بن عبدالله الأصبهاني قال أنبأنا الإمام أبو محمد عبدالرحمن بن أبي حاتم محمد بن إدريس الحنظلي قال : وجدت الألفاظ في الجرح والتعديل على مراتب شتى
Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Haafidh Abu Muhammmad Al-Qaasim bin Al-Haafidh Abil-Qaasim ‘Aliy bin Al-Hasan Ad-Dimasyqiy dalam kitabnya yang ditulisnya kepadaku, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Haafidh Abu Thaahir Ahmad bin Muhammad bin Ahmad dalam kitabnya yang ditulisnya kepadaku dari pesisir negeri Iskandariyyah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Maktuum ‘Iisaa bin Al-Haafidh Abi Dzarr ‘Abd bin Ahmad Al-Harawiy dengan izinnya, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami ayahku, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami Abu ‘Aliy Hamd bin ‘Abdillah Al-Ashbahaaniy, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami Al-Imaam Abu Muhammad ‘Abdurrahmaan bin Abi Haatim Muhammad bin Idriis Al-handhaliy, ia berkata : “Aku dapati lafadh-lafadh al-jarh wat-ta’diil itu bermacam-macam tingkatan”.

Syaikh Dr. Abdussalam Suhaimi -Hafidzahullah-


Kun Salafiyan 'Alal Jaaddah

Jadilah seorang Salafy Sejati






Syaikh Dr. Abdussalam Suhaimi -Hafidzahullah-

Ciri-ciri Sururi


CIRI-CIRI SURURI




Tak henti-hentinya fitnah dan tuduhan miring ditujukan kepada radio Rodja. Bukan hanya dari yang kontra, tetapi yang pro kepada dakwah Salafiyah pun menganggap radio yang berdomisili di Cileungsi ini mengajarkan berbagai macam kesesatan.
Meski para penuduh ini tidak bisa mendatangkan hujjah dan bukti, tetapi suara-suara  miring tetap lantang didengungkan. Mereka bukan menjelaskan letak ‘kesalahan’ materi yang disampaikan radio tersebut, tetapi kepada hal-hal yang bersifat operasional dan pendanaan, seperti tuduhan adanya bantuan dari lembaga dan yayasan yang dianggap bermasalah.
Salah satu pemateri radio Rodja, Ustadz Abdullah Taslim, MA menjelaskan selama ini radio Rodja tidak pernah diberi dana atau bantuan oleh lembaga dan yayasan yang dianggap bermasalah oleh para penuduh.
“Radio Rodja tidak didanai oleh  lembaga dan yayasan yang dianggap bermasalah, seperti Ihya Atturots, tetapi berasal dari bantuan kaum muslimin Indonesia,” kata Ustadz Abdullah Taslim dalam acara kajian yang disiarkan langsung oleh radio dan tv Rodja, Senin malam (17/6).

Pokok-pokok Tamayuz salafi sejati

PENDAHULUAN
Yang Mulia Syaikh Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimiy
Pembimbing Para Dai Cabang Kementerian Urusan Keislaman Kota Madinah an-Nabawiyyah,
(Mantan) Anggota Komisi Pengajaran Universitas Islam Madinah
Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada
Rasulullah . Setelah itu:
Aku telah membaca pembahasan penuh berkah ini yang ditulis oleh saudara kita asy- Syaikh Ahmad bin Muhammad an-Najjar, yang diberi nama dengan: “Tabshiir al-Khalaf bi Dhaabith al-Ushuul allatii Man Khaalafahaa Kharaja ‘an Manhaj as-Salaf.” Sejatinya ini merupakan pembahasan yang amat berharga, bermanfaat, serta dibangun
di atas petunjuk Al-Qur`an dan as-Sunnah sesuai dengan manhaj pendahulu umat ini.
Dhawabith (batasan-batasan) yang disebutkan oleh penulis berada pada puncak urgen
dan dibutuhkan oleh seorang penuntut ilmu; karenanya aku mewasiatkan agar
menyebarkannya dan mengambil faidah dari bahasan tersebut, terkhusus bagi para penuntut
ilmu.
Kita memohon kepada Allah agar kiranya menjadikan tulisan ini murni untuk
mengharapkan wajah-Nya yang dengan sebab hal itu dapat memberikan manfaat kepada Islam
dan kaum muslimin.
Didiktekan oleh (seorang) yang membutuhkan ampunan Rabbnya
Shalih bin Sa’ad as-Suhaimiy
26/1/1432

Mempererat Persatuan, Menjauhi Perpecahan


MEMPERERAT PERSATUAN, 

MENJAUHI PERPECAHAN

Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar As-Sewed
Persatuan kaum muslimin di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan jalan Salafus Shalih adalah perintah syari’at agama yang mulia ini.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ. {ال عمران: 103}
Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian, lalu jadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara. Dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk. (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan seluruh kaum muslimin untuk bersatu di atas jalan Allah dan melarang kita untuk berpecah-belah. Disebutkan dalam ayat ini, bahwa persatuan yang diperintahkan adalah persatuan di atas kitab dan sunnah atau di atas tali Allah.Barang siapa yang melepaskan diri atau mengambil jalan lain selain jalan Allah, maka dialah yang memisahkan diri dari jama’ah kaum muslimin dan berarti dialah yang menyebabkan terjadinya perpecahan.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه bahwa dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah menggariskan satu garis (di tanah) dengan tangan beliau seraya berkata: “Ini jalan Allah yang lurus”. Kemudian beliau صلى الله عليه وسلم menggariskan garis-garis di kanan dan kiri garis tadi dan berkata: “Ini jalan-jalan lain, tidak ada satu jalan pun di sana, kecuali ada setan yang mengajak kepadanya”. Kemudian beliau صلى الله عليه وسلم membaca ayat: wa anna hadza shirathii mustaqiiman fattabi’iuhu… (HR. Imam Ahmad, Nasa’i, Darimi, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dan beliau menshahihkannya)

Ta'asub (Fanatik berlebihan)




FANATISME YANG BERLEBIHAN


Fenomena fanatisme, bahwa ada sebagian ma’had atau sebagian pengajian yang menisbahkan diri mereka kepada salaf yang A demikian yang B juga demikian menisbahkan masing-masing kepada salaf atau ahlussunnah tapi koq terjadi perbedaan antara A dan B tersebut.

 Lalu bahkan sebagian kaum muslimin yang mengikuti kajiannya pun fanatik terhadap masing-masing kelompoknya saja.
 Bagaimana sikap kita sebagai orang yang mungkin baru mengaji atau seorang muslim yang ingin benar dalam masalah ini apa yang harus kita lakukan?
Bahwa pengakuan seseorang tatkala dia menisbahkan diri kepada salaf ini harus terbuktikan dan dibuktikan dengan hakikat atau kebenaran yang ada. Tatkala seseorang misalkan mengaku bahwasanya saya salafy atau kajian disini bermanhaj salaf, itu dilihat apakah benar sesuai dengan manhaj salaf seperti itu ataukah bagaimana? tarolah misalkan kajian yang ada di A ataukah kajian yang ada di B ternyata sebetulnya kitab yang dikaji sama, kemudian ulama yang di ambil ilmu mereka juga ternyata sama tapi lalu kenapa terjadi fanatik terhadap satu dan yang lainnya? Atau yang A tidak mau mengaji ke yang B atau sebaliknya.

Radio Rodja Dalam Pandangan Para Ulama


Radio Rodja Dalam Pandangan Para Ulama


Radio Rodja Dalam Pandangan Para Ulama

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh.
Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu’ala ihi wa sallam, kepada keluarga beliau, sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau dengan baik sampai akhir zaman.

Amma ba’du :
Radio Rodja adalah Radio Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Radio ini di isi oleh Ustadz – Ustadz yang berkompeten di bidang nya, dari lulusan Universitas Islam Madinah, lulusan LIPIA dan lain nya.
Radio ini telah memberikan manfaat yang luas terkhusus kaum muslimin yang sulit menjangkau majelis ilmu, mereka bisa belajar melalui radio ini. Dibalik keberhasilan ini, ada beberapa kelompok yang hasad terhadap Radio ini. Mereka hanyalah para pencela, yang berpakaian seolah-olah seperti Ulama, padahal akhlak mereka jauh dari akhlak Ulama.

Mereka dengan mudah menyebarkan fitnah, tuduhan dan cacian terhadap radio rodja. Sehingga banyak masyarakat umum bingung, dengan keadaan radio ini, akibat fitnah dan tuduhan keji yang mereka lontarkan. Semoga Allah memberi hidayah kepada mereka. Dan semoga Allah memperlihatkan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah.

Menghormati Ulama dan jangan ta'asub terhadapnya


Menghormati Ulama dan 


jangan ta'asub terhadapnya




Menghormati ulama bukan berarti menuruti semua fatwa ulama (walaupun fatwanya keliru), bahkan Syaikh rabi' sendiri telah menasehatkan Nasehat Kasih Sayang Untuk Umat Islam dan Pembawa Panji Dakwah Salaf

Allah telah mengharamkan ghuluw (sikap melampaui batas / ekstrem) dalam agama, Allah berfirman: Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. (Al Maidah :77 )

Rasulullah bersabda: Jauhilah oleh kalian sikap ekstrem sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian disebabkan oleh keekstreman mereka dalam agama mereka.

Rasulullah bersabda : Janganlah kalian memuja-mujiku seperti orang nasrani memuja-muji Ibnu Maryam (Isa).

Allah telah mengharamkan ta`asshub (fanatik golongan), rasulullah bersabda : Barangsiapa yang berperang di bawah panji fanatik golongan, mengajak kepada fanatik golongan, atau berjuang untuk fanatik golongan, maka matinya adalah mati jahiliyah. (H.R. Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata di majmu` fatawa jilid 28 hal : 16: Bukanlah haknya guru untuk mengelompok-kelompokan orang, dan melakukan apa yang menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian atara mereka, akan tetapi handaklah mereka itu menjadi saudara-saudara yang saling tolong menolong atas melakukan kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah : 2)

Dan tidak seorang gurupun berhak untuk mewajibkan janji sumpah (baiat) kepada seseorangpun agar setuju terhadap setiap apa yang diinginkannya, mencintai siapa yang dicintainya, dan memusuhi orang yang dimusuhinya, bahkan orang yang melakukan tindakan seperti ini, maka ia sejenis tindakan Jingkiz Khan dan orang-orang semisalnya, hal mana mereka menjadikan orang yang setuju dengan mereka sebagai teman setia, dan orang yang menyelisihi mereka sebagai musuh bebuyut. Akan tetapi mereka dan pengikut mereka haruslah menjalankan janji Allah dan rasulullah, dengan mentaati Allah dan rasul-Nya, dan melakukan apa yang diperitahkan Allah dan rasul-nya, mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya, dan menjaga dan menghormati hak-hak guru sebagaimana yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya. Kalau seandainya guru dari seseorang dizolimi hendaklah ia menolongnya, dan jika berbuat kezoliman ia tidak menolong guru itu atas perbuatan zolim, akan tetapi mencegahnya dari perbuatan kezoliman. Sebagaimana telah tetap di shahih dari rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda : Tolonglah saudaramu yang menzolimi atau yang dizolimi ada yang bertanya wahai rasulullah saya akan menolongnya jika dia seorang yang dizolimi, lalu bagaimana saya menolongnnya jika dia melakukan kezoliman? Rasulullah bersabda : kamu menahannya, atau menghalanginya dari kezoliman, maka hal itu adalah cara untuk menolongnya (H.R Bukhari) (end).

Selengkapnya:

https://www.facebook.com/notes/salafiunsri/nasehat-kasih-sayang-untuk-umat-islam-dan-pembawa-panji-dakwah-salaf/10152385333070093

Berhati-hati dalam menyampaikan Al-Haq



Seorang dai untuk setaraf indonesia, selayaknya mereka memberi contoh teladan yang baik kepada mad'unya (orang yang didakwahi). Dia tidak sibuk menyebut nama dai fulan dan allan trus menelanjangi kesalahan mereka didepan mad'unya. 

Coba perhatikan dakwah syaikh Rabi' ketika berdakwah di Sudan?!



Jangan lupakan uslub dakwah ya ustadz. jangan hanya "keras", dan "keras", orang luar yang mendengarnya-pun tak simpati, karena tokohnya diperlakuin sedemikian rupa.

Sering-sering jugalah dengar nasehat syaikh Shalih Al Fawzan, nasehat syaikh Bin Baaz, syaikh Al Albani,

Jangan sebab gara-gara kita sebagai dai, membuat mad'u meniru cara kita berdakwah tanpa uslub yang benar.

Anak-anak muda blog fakta pemakan bangkai misalnya, contoh hasil didikan yang tidak benar, mereka belajar agama dari mana?!
ngakunya bukan pelajar, bukan santri, bukan dai apalagi ulama,, tapi kok bisa seperti ini,, saya geleng-geleng kepala melihatnya, ada saja pengikut setianya.

semoga Allah memberi hidayah n taufiqNya kepada kita dan mereka.

[Transkrip Ustadz Muhammad As-Sewed] Nasehat Untuk Situs 'Jarh wa Ta'dil'

[Transkrip Ustadz Muhammad As-Sewed] Nasehat Untuk Situs 'Jarh wa Ta'dil'



Pertanyaan:
Apakah nasehat ustadz terhadap situs-situs yang cenderung melakukan atau menyebarkan al-jarh wat ta'dil, atau al-jarh saja dunna ta'dil terhadap sebagian du'at ahlussunnah. Karena tulisan-tulisan mereka di internet sangat meresahkan. Sementara sebagian manusia yang melakukan al-jarh tersebut tidak dikenal sebagai penuntut ilmu apalagi sebagai ulama tetapi sangat hebat kalau urusan fitnah.

Jawaban:
Ikhwani fiddin a'azzakumullah, memang ini menambah parah fitnah yang terjadi. Ketika saya tanyakan kepada Syaikh Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah (tentang) masalah ini di masjidnya ketika beliau shalat -saya sempat ketemu-, beliau mendukung, "Iya, yang lebih membikin parah fitnah adalah mereka, yang bermain di internet dalam keadaan mereka tidak punya ilmu." Sampai beliau mengatakan, "Wallahi, kalau di alam nyata mereka adalah orang yang penakut, orang yang bodoh tidak berani mengatakan satu kalimat, bahkan nanya saja nggak berani. Tapi di internet dia masyaAllah.. bicara ke sana ke mari."

SALAH MEMAHAMI MAKA SALAH DALAM MENYIKAPI


bagaimana mungkin orang2 bisa bersikap lemah lembut kepada kaum muslimin yang awwam, jika masih ada dalam keyakinan yang salah di hatinya dalam memahami ciri2 ahlul bid'ah seperti sururiyah (bukan ahlussunnah) adalah memakai baju koko, peci hitam, celana bantholun (walaupun tidak isbal), jilbab akhwatnya selain warna hitam/gelap.
Padahal kaum muslimin yang awwam lekat ciri khas tersebut bahkan masih banyak yang isbal dan pakai krudung pendek,
dengan keyakinan seperti itu maka konsekuensinya orang itu harus memasang baro', tidak mengucapkan salam, tidak mau duduk berdampingan, dan tidak mau bermuamalah dengan kaum muslimin yang terdapat ciri2 tersebut.

sebagaimana Nasihat Para Ulama Salaf Agar Menjauhi Ahlul Bid’ah
Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
“Janganlah engkau duduk bersama pengikut hawa nafsu, karena akan menyebabkan hatimu sakit.” [al-Ibaanah libni Baththah al-‘Ukbary]

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Hindarilah duduk bersama ahli bid’ah dan barangsiapa yang duduk bersama ahli bid’ah, maka ia tidak akan diberi hikmah. Aku suka jika di antara aku dan pelaku bid’ah ada benteng dari besi.” [al-Ibaanah libni Baththah al-‘Ukbary dan syarhus sunnah]

Beliau rahimahullah juga berkata:
“Aku mendapati orang-orang terbaik, semuanya adalah penjaga-penjaga Sunnah dan mereka melarang bersahabat dengan orang-orang yang melakukan bid’ah.” [Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah]

Hasan al-Bashri rahimahullah berkata:
“Janganlah kalian duduk dengan pengikut hawa nafsu, janganlah berdebat dengan mereka dan janganlah mendengar per-kataan mereka.”[Diriwayatkan oleh ad-Darimi dalam Sunannya, lihat kitab Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah ]

Yahya bin Abi Katsir rahimahullah berkata:
“Jika engkau bertemu dengan pelaku bid’ah di jalan, maka ambillah jalan lain.” [al-Bida’ wan Nahyu ‘anhaa]

Abu Qilabah al-Raqasyi rahimahullah berkata tentang ahli bid’ah:
“Janganlah duduk bersama mereka dan janganlah bergaul dengan mereka. Sebab aku khawatir mereka menjerumus-kanmu ke dalam kesesatan mereka dan mengaburkan kepada-mu banyak hal dari apa-apa yang telah kalian ketahui.” [al-Bida’ wan Nahyu ‘anhaa]

Ketika datang dua orang (pengikut hawa nafsu) kepada Muhammad bin Sirin rahimahullah, keduanya berkata: “Aku akan menyampaikan kepadamu suatu hadits.” Beliau berkata: “Tidak.” Keduanya berkata lagi: “Kami akan membacakan kepadamu suatu ayat dari Kitabullah.” Beliau menjawab: “Tidak, kalian pergi dariku atau aku yang pergi dari kalian.” [Diriwayatkan oleh ad-Darimi, lihat al-Ibaanah]

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat seseorang duduk-duduk bersama ahli bid’ah, berikanlah peringatan keras dan jelaskanlah kepadanya tentang kepribadiannya. Apabila ia tetap duduk-duduk bersama ahli bid’ah setelah ia mengetahuinya maka jauhilah ia karena ia termasuk pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah).” [Syarhus Sunnah oleh Imam al-Barbahari]

Imam al-Barbahari rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat suatu kebid’ahan pada seseorang, jauhilah ia sebab yang ia sembunyikan darimu lebih banyak dari apa yang ia perlihatkan kepadamu.” [Syarhus Sunnah oleh Imam al-Barbahari]

dari Nasehat ulama tersebut tidaklah salah, namun yang salah itu adalah orang yang memahami nasehat ulama tidak pada tempatnya. Oleh karena itu pentingnya memahami batasan-batasan Syar’i dalam mengetahui ciri2 Ahlul Bid’ah

Syaikh Bakr Abu Zaid hafizhahullaah berkata: “Hukum asal dalam syari’at ini adalah hajr terhadap ahli bid’ah, tetapi tidak bisa digeneralisir secara umum dalam setiap keadaan, setiap orang serta kepada setiap ahli bid’ah, tidak bisa demikian. Begitu pula sebaliknya, menolak dan meninggalkan hajr terhadap ahli bid’ah secara mutlak adalah perbuatan meremehkan masalah ini di mana telah jelas kewajibannya secara syar’i berdasarkan nash dan ijma’. Dan disyari’atkannya hajr ini dalam rangka batasan-batasan syar’i yang dilandasi dengan pertimbangan didapatkannya kemaslahatan dan dihindarkannya kerusakan, dan yang demikian itu berbeda-beda penerapannya tergantung dari perbedaan jenis bid’ah, yang berhubungan dengan ahli bid’ahnya itu sendiri, kemudian sedikit dan banyaknya, begitulah seterusnya ditinjau dari sisi-sisi perbedaan lainnya, di mana syari’at Islam mempertimbangkan hal itu semua.

Timbangan -bagi seorang muslim- yang dengan timbangan tersebut penerapan hajr itu menjadi benar sesuai dengan aturan mainnya. Timbangan itu berupa seberapa jauh dari tujuan-tujuan disyari’atkannya hajr terhadap ahli bid’ah dapat terealisasi, yang di antara tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai bentuk hukuman, pelajaran, kembalinya orang banyak kepada kebenaran, me-nyempitkan ruang gerak ahli bid’ah, menahan penyebaran bid’ah, dan menjamin bersihnya Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari kotoran bid’ah. [Hajrul Mubtadi’ oleh Syaikh Bakr Abu Zaid]

Yang harus diperhatikan dalam menghajr dan mentahdzir terhadap ahli bid’ah adalah wajib dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala bukan karena dorongan hawa nafsu, dengki, iri atau taqlid, dan lainnya. Selain itu juga harus ittiba’ (mencontoh) kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta mengikuti manhaj para Sahabat Radhiyallahu anhuma. Banyak sekali orang yang menghajr karena semata-mata mengikuti hawa nafsunya dan dia menyangka hal tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. [Majmuu’ Fataawaa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

Dan sebagai tambahan, bahwa dalam menghajr harus memper-timbangkan mashlahat (manfaat) dan mafsadah (kerusakan) serta bertanya kepada ulama yang mendalam ilmunya agar dia tidak berbuat zhalim kepada saudaranya sesama muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Seandainya setiap perselisihan dua orang muslim tentang suatu perkara, mereka saling melakukan hajr, maka tidak tersisi lagi penjagaan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.” [Majmuu’ Fataawaa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]
dan beliau rahimahullah juga berkata:
“Betapa banyak manusia digambarkan oleh syaithan bahwa yang ia lakukan itu sebagai amar ma’ruf nahi munkar dan jihad di jalan Allah, padahal sesungguhnya yang ia lakukan itu berupa kezhaliman dan permusuhan.” [Dhawaabitul Amr bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar ‘inda Syaikhil Islam]

berapa banyak fatwanya atau pendapatnya yang anda ikuti???

 


Ulama tidak akan bertanya sudah berapa banyak fatwanya atau pendapatnya yang anda ikuti, tapi Allaah Subhanahu wa Ta'ala yang akan bertanya di hari kiamat, apa saja yang kamu pahami dari Kitabullah dan Sunnah terhadap fatwa / pendapat ulama yang anda ikuti.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu berdiri pada sesuatu yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra`: 36)

“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu” (An-Nahl : 25)

Ibnul-Mundzir rahimahullahu ta’ala berkata :
“Seorang hakim yang keliru hanyalah diberi pahala jika ia seorang yang ‘aalim terhadap metodologi ijtihad, lalu melakukan ijtihad. Jika ia bukan seorang yang ‘aalim, tidak diberikan pahala”.
Ia berdalil dengan hadits tiga golongan qaadliy dimana padanya disebutkan dua golongan yang masuk neraka :
“Qaadliy (hakim) yang memutuskan perkara bukan berdasarkan kebenaran, maka ia masuk neraka. Dan qaadliy (hakim) yang memutuskan perkara dalam keadaan ia tidak mengetahui (ilmunya), maka ia pun masuk neraka”

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullahu ta’ala berkata :
“Tidak melazimkan bagi orang yang mengeluarkan satu hukum atau fatwa jika ia berijtihad lalu keliru dipikulkan dosa atas hal itu. Bahkan, jika ia telah mengerahkan seluruh kemampuannya (untuk berijtihad), akan diberikan pahala. Jika ia benar, dilipatkan pahalanya. Akan tetapi seandainya ia berani menghukumi atau berfatwa tanpa dasar ilmu, maka ia berhak mendapatkan dosa”.[Fathul-Baariy]

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam” (HR Bukhari)

Imam Nawawi berkomentar tentang hadits ini ketika menjelaskan hadits-hadits Arba’in. Beliau menjelaskan, “Imam Syafi’i menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah apabila seseorang hendak berkata hendaklah ia berpikir terlebih dahulu. Jika diperkirakan perkataannya tidak akan membawa mudharat, maka silahkan dia berbicara. Akan tetapi, jika diperkirakan perkataannya itu akan membawa mudharat atau ragu apakah membawa mudharat atau tidak, maka hendaknya dia tidak usah berbicara”. Sebagian ulama berkata, “Seandainya kalian yang membelikan kertas untuk para malaikat yang mencatat amal kalian, niscaya kalian akan lebih banyak diam daripada berbicara”.

Imam Abu Hatim Ibnu Hibban Al-Busti berkata dalam kitabnya Raudhah Al-‘Uqala wa Nazhah Al-Fudhala, “Orang yang berakal selayaknya lebih banyak diam daripada bicara. Hal itu karena betapa banyak orang yang menyesal karena bicara, dan sedikit yang menyesal karena diam. Orang yang paling celaka dan paling besar mendapat bagian musibah adalah orang yang lisannya senantiasa berbicara, sedangkan pikirannya tidak mau jalan”.

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda.
“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampak-dampaknya akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat”
Masalah ini disebutkan pula di akhir hadits yang berisi wasiat Nabi kepada Muadz yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang sekaligus dia komentari sebagai hadits yang hasan shahih. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda.
“Bukankah tidak ada yang menjerumuskan orang ke dalam neraka selain buah lisannya ?”
Perkataan Nabi di atas adalah sebagai jawaban atas pertanyaan Mu’adz.
“Wahai Nabi Allah, apakah kita kelak akan dihisab atas apa yang kita katakan ?”

sebuah sya’ir disebutkan :

Aku menulis dan aku yakin pada saat aku menulisnya
Tanganku kan lenyap, namun tulisan tangannku kan abadi

Bila tanganku menulis kebaikan, kan diganjar setimpal
Jika tanganku menulis kejelekan, tinggal menunggu balasan.

Renungkan sebuah hadits dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda.
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut ? Para sahabat pun menjawab, ‘Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda. ‘Beliau menimpali, ‘Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat, akan tetapi, ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka”.

Orang-orang yang taqlid



Orang-orang yang taqlid itu enggan menerima kebenaran karena mereka khawatir jika mereka meninggalkan pendapat ulamanya maka mereka tidak lagi dikatakan sebagai pengikut ulamanya atau bahkan mereka dianggap telah mencela ulamanya, padahal dalam sebuah hadits disebutkan,

Artinya: “Mencela seorang Muslim adalah (perbuatan) fasik.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Ketika membawakan hadits tersebut, mereka tidak memahami betul makna sesungguhnya yang terkandung dalam hadits itu. Dan bagaimana mereka dapat lebih mengkhawatirkan sikap celaan terhadap imamnya, tetapi mereka tidak mengkhawatirkan perbuatan durhaka yang telah mereka lakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rujukan ulama mereka juga…???

Karena alasan itulah, mereka tetap teguh untuk mengikuti seluruh pendapat ulama mereka, tanpa adanya upaya untuk mencari kebenaran. Dengan demikian, mereka tidak hanya berhukum dengan pendapat yang benar dari ulamanya, tapi mereka juga mengambil pendapat yang salah dan berhukum dengannya.

‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma pernah berkata: “Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yu-nya (akalnya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang (Sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang lebih benar dari pendapatnya) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut.”
[Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi dan I’lamul Muwaqqi’in]

Taqlid buta amat berbahaya bagi kehidupan ummat karena dapat menimbulkan sikap jumud (kaku) yang dapat membekukan peran akal sebagai aset untuk berpikir. Selain itu, taqlid buta juga menciptakan sikap ta’ashshub ashabiyah (fanatik terhadap tokoh tertentu) yang dapat memecah belah ummat dan menimbulkan perselisihan yang dilandasi oleh hawa nafsu. Sikap seperti ini tidak jauh berbeda dengan sikap para penganut firqah (golongan) sesat, seperti Syi’ah Rafidhah dan Khawarij.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Barang siapa yang ta’ashshub (fanatik) kepada seseorang, maka kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah (Syi’ah) yang ta’ashshub kepada salah seorang Shahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. Ini adalah jalannya ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang mereka telah keluar dari syari’at dengan kesepakatan ummat dan berdasarkan al-Quran dan Sunnah.”
[Lihat Mukhtashar Fatawa Mishniyyah]

Senada dengan Syaikhul Islam diatas, Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy rahimahullah pun pernah berkata, “Barang siapa yang ta’ashshub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan imam yang lainnya, maka dia seperti orang yang ta’ashshub kepada seorang Shahabat dan mengesampingkan Shahabat yang lainnya. Seperti orang-orang Rafidhah (Syi’ah) yang ta’ashub kepada ‘Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. Ini adalah jalannya para pengikut hawa nafsu.”
[Lihat Al-Ittiba’]

Itulah dampak buruk dari sikap taqlid seorang yang awam dan senantiasa menerima segala hal yang diberikan kepadanya tanpa dikritisi terlebih dahulu. Semakin lama dia taqlid, semakin dia akan terbiasa untuk menerima segala sesuatunya ‘bulat-bulat’, entah yang diterimanya itu adalah ‘madu’ ataukah ‘racun’

Islam ditegakkan di atas ilmu. Oleh karena itu dalam setiap pelaksanaan syari’at haruslah dilandasi dengan ilmu. Adapun taqlid, itu bukanlah ilmu, sehingga orang-orang yang taqlid tidak boleh mengatakan bahwa pendapat orang yang dia ikuti itu adalah pendapat yang paling benar, sampai dia mampu untuk melakukan pembuktian secara ilmiyah bahwa pendapat tersebut adalah benar.

Dengan demikian, wajib bagi seluruh manusia yang menginginkan keselamatan di dunia maupun di akhirat untuk senantiasa berpegang teguh kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak menyelisihinya karena perkataan atau perbuatan manusia. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling utama untuk diikuti dan petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk.

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya).” (Qs. Al-A’raf: 3)

Pada ayat di atas, Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mengikuti apa yang telah diturunkan-Nya melalui perantara hamba-Nya, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah melarang kita untuk mengikuti perintah selain dari perintah-Nya.

Hendaknya orang-orang yang taqlid itu mengetahui sumber pengambilan hukum dari orang yang ditaqlidinya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghormati para ulama rahimahumullah. Dan barang siapa yang menganggap bahwa taqlid tanpa ilmu itu sebagai perbuatan baik maka ketahuilah, bahwa tidak ada kebaikan sama sekali dalam taqlidnya itu. Karena para ulama ber-Islam atas dasar ilmu dan ittiba’, bukan atas dasar ra’yu (pemikiran/persangkaan dengan akal) dan hawa nafsu semata

Tahdzir dan Norma-Normanya




Empat belas abad sudah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kita umat Islam. Semakin hari kemurnian ‘ajaran Islam’ semakin keruh akibat tercemar ‘benda-benda asing” (baca: bid’ah dkk.). Ibarat suatu aliran sungai yang telah ribuan kilometer meninggalkan mata airnya; berubah menjadi amat keruh karena telah bercampur dengan sampah-sampah yang dicampakkan ke dalamnya oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
Jauh-jauh hari, fenomena ini telah disitir oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« فإنه لا يأتي عليكم يوم أو زمان إلا والذي بعده شر منه حتى تلقوا ربكم »
“Tidaklah datang kepada kalian suatu hari atau suatu zaman melainkan sesudahnya lebih buruk dari sebelumnya, hingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian.” (HR. Ibnu Hibban (XIII/282 no. 5952 -al-Ihsan). Muhaqqiq Shahih Ibn Hibban menshahihkan hadits ini.)
Maka, sudah merupakan suatu hal yang lazim, jika kita kaum muslimin dituntut untuk berusaha memurnikan kembali ‘ajaran agama kita’, dan membersihkannya dari noda-noda yang telah melekat lama di tubuhnya. Inilah yang diistilahkan oleh sebagian ulama dengan upaya tashfiyah (memurnikan).
Sebelum menyibukkan diri dengan mentarbiyah (mendidik) umat, kita dituntut untuk terlebih dahulu mentashfiyah ajaran yang di atasnya kita akan mendidik umat ini. Jadi, metode yang tepat adalah tashfiyah dulu baru tarbiyah. (Untuk pembahasan lebih luas rujuk: At-Tashfiyah wa at-Tarbiyah wa Atsaruhuma fi Isti’nafi al-Hayah al-Islamiyyah, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi.)
Di antara upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk meraih kembali beningnya ajaran Islam; mempraktekkan metode tahdzir.
Definisi Tahdzir
Tahdzir adalah: memperingatkan umat dari kesalahan individu atau kelompok dan membantah kesalahan tersebut; dalam rangka menasehati mereka dan mencegah agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan serupa.
Dalil Disyari’atkannya Tahdzir
Banyak sekali dalil-dalil -baik dari al-Qur’an maupun sunnah- yang menunjukkan akan disyari’atkannya tahdzir, jika dilakukan sesuai dengan norma-norma yang digariskan syari’at.
Di antaranya adalah firman Allah ta’ala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali-Imran: 104)
Ayat di atas menjelaskan akan disyariatkannya amar ma’ruf nahi munkar, dan para ulama telah menjelaskan bahwa tahdzir adalah merupakan salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Kalaupun dia (ahlul bid’ah tersebut) tidak berhak atau tidak memungkinkan untuk dihukum, maka kita harus menjelaskan bid’ahnya tersebut dan mentahdzir (umat) darinya, sesungguhnya hal ini termasuk bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ al-Fatawa (XXXV/414). Lihat pula: Sittu Durar min Ushul Ahl al-Atsar, karya Syaikh Abdul Malik Ramadhani: hal. 109-112)
Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyah di atas; penjelasan yang dibawakan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah.( Lihat: al-Kafiah fi al-Jadal, hal. 20-21)
Di antara dalil disyari’atkannya tahdzir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله؛ ينفون عنه تحريف الغالين, وانتحال المبطلين, وتأويل الجاهلين »
“Agama ini diemban di setiap zaman oleh para ulama; yang menyisihkan penyimpangan golongan yang ekstrim, jalan orang-orang batil dan ta’wilnya orang-orang yang jahil.” (HR. Al-Khathib al-Baghdady rahimahullah dalam Syaraf Ashab al-Hadits (hal. 65 no. 51) dan yang lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad rahimahullah sebagaimana dalam Syaraf Ashab al-Hadits (hal. 65). Al-’Ala’i rahimahullah dalam Bughyah al-Multamis, hal. 34 berkata, “Hasan shahih gharib”. Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Thariq al-Hijratain, hal. 578 berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan yang saling menguatkan”. Senada dengan perkataan Ibnu al-Qayyim: penjelasan al-Qashthallani dalam Irsyad as-Sari, (I/7). Syaikh Salim al-Hilaly hafizhahullah telah mentakhrij hadits ini secara riwayah dan dirayah dalam kitabnya Irsyad al-Fuhul ila Tahrir an-Nuqul fi Tashih Hadits al-’Udul, dan beliau menyimpulkan bahwa derajat hadits ini adalah hasan.)
Dan masih banyak dalil lain yang menunjukkan akan disyari’atkannya tahdzir (Lihat dalil-dalil tersebut dalam kitab: Mauqif Ahl as-Sunnah, karya Syaikh Dr. Ibrahim ar-Ruhaily hafizhahullah (II/482-488), al-Mahajjah al-Baidha’ karya Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah (hal. 55-74), ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, karya Syaikh Bakr Abu Zaid syafahullah (hal. 22-29), dan Munazharat A’immah as-Salaf, karya Syaikh Salim al-Hilaly hafizhahullah (hal.14-19)) Bahkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktekkan metode tahdzir dalam kehidupannya; entah itu tahdzir terhadap individu maupun tahdzir dari suatu kelompok tertentu.
Di antara contoh praktek beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mentahdzir suatu individu; tatkala beliau mentahdzir dari ‘nenek moyang’ Khawarij: Abdullah bin Dzi al-Khuwaishirah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إنه سيخرج من ضئضئي هذا قوم يقرؤون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية »
“Akan muncul dari keturunan orang ini; generasi yang rajin membaca al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak melewati kerongkongan (tidak memahami apa yang mereka baca). Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah yang menancap di tubuh buruan lalu melesat keluar dari tubuhnya.” (HR. Ahmad (III/4-5). Para muhaqqiq Musnad (XVII/47) menshahihkan isnadnya. Hadits ini aslinya dalam Bukhari (no. 6933) dan Muslim (II/744 no. 1064))
Adapun praktek beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mentahdzir dari suatu kelompok yang menyimpang, antara lain tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mentahdzir umat dari sekte Khawarij dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« شر قتلى قتلوا تحت أديم السماء وخير قتيل من قتلوا كلاب أهل النار »
“Mereka adalah seburuk-buruk orang yang dibunuh di muka bumi. Dan sebaik-baik orang yang terbunuh adalah orang yang terbunuh ketika memerangi anjing-anjing penghuni neraka.” (HR. Ibnu Majah (I/62 no. 176). Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah (I/76) berkata, “Hasan shahih”)
Praktek Para Ulama dalam Menerapkan Metode Tahdzir
Para ulama Ahlus Sunnah telah menjelaskan bahwa mentahdzir dari ahlul bid’ah dan membantah mereka merupakan amalan yang disyari’atkan di dalam agama Islam dalam rangka menjaga kemurnian agama Islam dan menasihati umat agar tidak terjerumus ke dalam kubang bid’ah tersebut.
Di antara keterangan tersebut, perkataan Imam al-Qarafi rahimahullah, “Hendaknya kerusakan dan aib ahlul bid’ah serta pengarang buku-buku yang menyesatkan dibeberkan kepada umat, dan dijelaskan bahwa mereka tidak berada di atas kebenaran; agar orang-orang yang lemah berhati-hati darinya sehingga tidak terjerumus ke dalamnya. Dan semampu mungkin umat dijauhkan dari kerusakan-kerusakan tersebut.” (Al-Furuq, IV/207)
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih engkau sukai; seseorang berpuasa, shalat dan i’tikaf atau mengkritik ahlul bid’ah? Beliau menjawab, “Kalau dia shalat, puasa dan i’tikaf maka manfaatnya hanya untuk dia sendiri, namun jika dia mengkritik ahlul bid’ah maka manfaatnya bagi kaum muslimin, dan ini lebih afdhal!.” (Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam: XXVIII/231)
Dan masih banyak perkataan-perkataan ulama Ahlus Sunnah yang senada. (Lihat: Mathla’ al-Fajr fi Fiqh az-Zajr bi al-Hajr karya Syaikh Salim al-Hilali (hal. 62-77) dan Ijma’ al-’Ulama’ ‘ala al-Hajr wa at-Tahdzir min Ahl al-Ahwa’, karya Syaikh Khalid azh-Zhufairi, hal. 89-153)
Berikut ini akan kami bawakan beberapa contoh praktek nyata para ulama kita dari dulu sampai sekarang dalam menerapkan metode tahdzir -baik tahdzir terhadap individu maupun terhadap kelompok tertentu-; supaya kita paham betul bahwa metode tahdzir adalah metode yang ashli (orisinil) dan bukan metode bid’ah yang diada-adakan di zaman ini. (Tidak semua tokoh yang kami sebutkan di sini berakidah Ahlus Sunnah dalam setiap permasalahan, namun ada sebagian kecil dari mereka yang berseberangan dengan Ahlus Sunnah dalam berbagai permasalahan. Sengaja mereka kami sebutkan pula, agar umat tahu bahwa metode tahdzir ini juga diterapkan oleh para ahli ilmu di luar lingkaran Ahlus Sunnah, maka amat keliru jikalau Ahlus Sunnah selalu dipojokkan akibat mereka menerapkan metode ini, wallahu a’lam) :
  1. Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma (wafat thn 73 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Qadariyah dengan perkataannya, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa aku berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku.” (HR. Muslim, no. 1)
  2. Imam al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Jahmiyyah dalam kitabnya: “Khalq Af’al al-’Ibad wa ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah wa Ashab at-Ta’thil.”( Dicetak di Riyadh: Dar Athlas al-Khadhra’, dengan tahqiq Dr. Fahd al-Fuhaid)
  3. Imam ad-Darimi rahimahullah (w. 280 H) ketika beliau mentahdzir dari Bisyr al-Mirrisi dalam kitabnya: “Naqdh Utsman ad-Darimi ‘ala al-Mirrisi al-Jahmi al-’Anid fima Iftara ‘ala Allah fi at-Tauhid.”( Dicetak di Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, dengan tahqiq Dr. Rasyid al-Alma’i)
  4. Imam ad-Daruquthni rahimahullah (w. 385 H) ketika beliau mentahdzir dari ‘Amr bin ‘Ubaid -gembong sekte Mu’tazilah di zamannya- dalam kitabnya “Akhbar ‘Amr bin ‘Ubaid bin Bab al-Mu’tazili.” (Dicetak di Riyadh; Dar at-Tauhid, dengan tahqiq Muhammad Alu ‘Amir)
  5. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani rahimahullah (w. 430 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Rafidhah dalam kitabnya “Al-Imamah wa ar-Radd ‘ala ar-Rafidhah.” (Dicetak di Madinah: Maktabah al-’Ulum wa al-Hikam, dengan tahqiq Prof. Dr. Ali al-Faqihi)
  6. Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah (w. 505 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte al-Bathiniyyah dalam kitabnya “Fadha’ih al-Bathiniyyah.” (Dicetak di Kuwait: Dar al-Kutub ats-Tsaqafiyyah, dengan tahqiq Abdurrahman Badawi)
  7. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (w. 620 H) ketika beliau mentahdzir dari Abu al-Wafa’ Ibnu ‘Aqil -salah seorang tokoh sekte Mu’tazilah- dalam kitabnya “Tahrim an-Nadzar fi Kutub al-Kalam.” (Dicetak di Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, dengan tahqiq Abdurrahman Dimasyqiyyah)
  8. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H) ketika beliau mentahdzir dari al-Bakri -salah seorang tokoh sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Al-Istighatsah fi ar-Radd ‘ala al-Bakri.” ( Dicetak di Riyadh: Maktabah Dar al-Minhaj, dengan tahqiq Dr. Abdullah as-Sahli)
  9. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah (w. 751 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Jahmiyyah dan golongan Mu’athilah dalam kitabnya “Ash-Shawa’iq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyyah wa al-Mu’athilah.” (Dicetak di Riyadh: Adhwa’ as-Salaf, dengan tahqiq Dr. Ali ad-Dakhilullah)
  10. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah (w. 974 H) ketika beliau mentahdzir dari sekte Rafidhah dan orang-orang Zindiq dalam kitabnya “Ash-Shawa’iq al-Muhriqah ‘ala Ahl ar-Rafdh wa adh-Dhalal wa az-Zandaqah.” (Dicetak di Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, dengan tahqiq Abdurrahman at-Turki dan Kamil al-Kharrath)
  11. Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah (w. 1292 H) ketika beliau mentahdzir dari Dawud bin Jarjis -salah satu pembesar sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Minhaj at-Ta’sis wa at-Taqdis fi Kasyf Syubuhat Dawud bin Jarjis.” (Dicetak di Riyadh: Dar al-Hidayah)
  12. Imam Abu al-Ma’ali al-Alusi rahimahullah (w. 1342 H) ketika beliau mentahdzir dari an-Nabhani -salah satu tokoh sufi di zaman itu- dalam kitabnya “Ghayah al-Amani fi ar-Radd ‘ala an-Nabhani.” (Dicetak di Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, dengan ‘inayah ad-Dani Zahwi)
  13. Al-’Allamah Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah (w. 1376 H) ketika beliau mentahdzir dari Abdullah al-Qashimi -salah satu tokoh yang terpengaruh pemikiran sekuler di zaman itu- dalam kitabnya “Tanzih ad-Din wa Hamalatih wa Rijalih mimma Iftarah al-Qashimi fi Aghlalih.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Jauzi, dengan tahqiq Abdurrahman ar-Rahmah)
  14. Al-’Allamah al-Albani rahimahullah (w. 1420 H) ketika beliau mentahdzir dari Hasan Abdul Mannan dalam kitabnya “An-Nashihah bi at-Tahdzir min Takhrib Ibn Abdil Mannan li Kutub al-A’immah ar-Rajiihah wa Tadh’ifih li Mi’aat al-Ahadits ash-Shahihah.” ( Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Qayyim)
  15. Al-’Allamah Abdul Muhsin al-’Abbad hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari ar-Rifa’i dan al-Buthi -tokoh-tokoh yang membenci dakwah salafiyah- dalam kitabnya “Ar-Radd ‘ala ar-Rifa’i wa al-Buthi fi Kadzibihima ‘ala Ahl as-Sunnah wa Da’watihima Ila al-Bida’ wa adh-Dhalal.” (Dicetak di Kairo: Dar al-Imam Ahmad)
  16. Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Muhammad bin Ali ash-Shabuni -salah satu tokoh sekte Asy’ariyyah abad ini- dalam kitabnya “At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad bi Ali ash-Shabuni fi at-Tafsir.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Jauzi)
  17. Syaikh Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Sayyid Quthb -salah satu tokoh pergerakan Islam yang mengusung pemikiran takfiri- dalam kitabnya “Matha’in Sayyid Quthb fi Ashab Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam”( Dicetak di Emirat: Maktabah al-Furqan) dan kitab-kitab beliau lainnya.
  18. Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari Hasan as-Segaf -salah satu tokoh sekte Jahmiyah abad ini- dalam kitabnya “Al-Qaul as-Sadid fi ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsim at-Tauhid.” (Dicetak di Damam: Dar Ibn al-Qayyim)
  19. Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafidzahullah ketika beliau mentahdzir dari kelompok-kelompok pergerakan abad ini yang memiliki penyimpangan-penyimpangan, dalam kitabnya “Al-Jama’at al-Islamiyyah fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah bi Fahm Salaf al-Ummah.” (Dicetak di Kairo; Dar al-Imam Ahmad)
Dan masih ada puluhan bahkan mungkin ratusan contoh praktek nyata para ulama kita -tempo dulu maupun di zaman ini- dalam menerapkan metode tahdzir ini.
Tujuan Tahdzir
Sebagian orang mengira bahwa mentahdzir dari ahlul bid’ah tidak sejalan dengan sifat waro’. Mereka tidak sadar bahwa para ulama Ahlus Sunnah sekaliber Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibn al-Mubarak, Imam Sufyan ats-Tsauri dan yang lain, mereka juga tidak jemu-jemu untuk senantiasa mentahdzir umat dari ahlul bid’ah. Padahal siapa di antara kita yang tidak mengenal tingginya tingkat ketaqwaan dan derajat kewaro’an mereka?
Barangkali orang-orang tersebut belum mengetahui rahasia besar yang mendorong para ulama kita untuk menerapkan metode ini. Di antara hal-hal yang mendorong penerapan metode ini:
  1. ‘Panah beracun’ yang melesat dari bid’ah mengenai secara langsung ke dalam hati dan merusaknya. Jika hati seorang muslim telah rusak maka dampaknya akan sangat besar terhadap lahiriyahnya.
  2. Banyak di antara kaum muslimin yang tidak mengetahui akan keburukan ahlul bid’ah karena mereka menampakkan keshalihan di hadapan umat. Dan ini amat berbahaya bagi kaum muslimin, karena kenyataannya betapa banyak di antara mereka yang terjerumus ke dalam bid’ah gara-gara tertipu dengan ‘penampilan’ pengusungnya.
  3. Sedikitnya para ulama yang mengetahui bahaya bid’ah dan perinciannya serta berani dan mampu untuk mengupas penyimpangan ahlul bid’ah dengan terperinci, membongkar syubhat-syubhat mereka dan memberantasnya. Maka budaya tahdzir ini perlu untuk dihidupkan dengan norma-norma yang digariskan oleh agama kita. (Lihat kitab: Mauqif Ahl as-Sunnah: II/493-494 dan Sittu Durar min Ushul Ahl al-Atsar: hal. 113-121)
Tahdzir adalah merupakan salah satu bentuk kasih sayang kepada orang yang keliru dan umat. Memang pahit rasanya bagaikan obat, namun jika kita bersabar untuk ‘menelannya’ niscaya, cepat ataupun lambat, kita akan merasakan manisnya ‘kesehatan’ yang kita dambakan.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tatkala agama Islam mensyariatkan tahdzir, agama Islam juga telah menggariskan norma-norma tahdzir, agar tidak timbul penerapan tahdzir yang membabi buta yang tidak selaras dengan ajarannya.
Norma-Norma Tahdzir
Tatkala agama Islam telah menjelaskan disyari’atkannya tahdzir, agama kita pun juga telah menjelaskan norma-normanya. Di antara norma-norma tersebut, apa yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily hafizhahullah
1. Pengingkaran itu harus dilakukan dengan penuh rasa ikhlas dan niat yang tulus semata-mata dalam rangka membela kebenaran. Di antara konsekwensi ikhlas dalam masalah ini, adalah berharap agar orang yang terjatuh ke dalam kesalahan mendapatkan hidayah dan kembali kepada al-haq. Dan hendaknya pengingkaran tersebut juga diiringi dengan doa kepada Allah agar dia mendapat petunjuk-Nya. Apalagi jika ia termasuk golongan Ahlus Sunnah, ataupun kaum muslimin lainnya. Dahulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendoakan sebagian orang kafir agar mendapatkan petunjuk, bagaimana halnya jika orang yang bersalah berasal dari kaum muslimin yang bertauhid?! (Tentunya dia lebih berhak untuk didoakan).
2. Hendaknya bantahan tersebut dilakukan oleh seorang alim yang telah mumpuni ilmunya; mengetahui secara detail segala sudut pandang dalam materi bantahan, entah yang berkaitan dengan dalil-dalil syari’at yang menjelaskannya serta keterangan para ulama, maupun tingkat kesalahan lawan, serta sumber munculnya syubhat dalam dirinya, plus mengetahui keterangan-keterangan para ulama yang membantah syubhat tersebut.
Hendaklah orang yang membantah juga memiliki kriteria: kemampuan untuk mengemukakan dalil-dalil yang kuat tatkala menerangkan kebenaran dan mematahkan syubhat. Memiliki ungkapan-ungkapan yang cermat, agar tidak dipahami dari perkataannya kesimpulan yang tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Atau bisa juga tahdzir itu dilakukan oleh thalibul ‘ilm yang menukil perkataan para ulama, dan dia cermat dalam menukil serta memahami apa yang ia nukil.
Jika tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas niscaya yang akan timbul adalah kerusakan yang besar.
3. Hendaklah tatkala membantah, ia memperhatikan: perbedaan tingkat kesalahan, perbedaan kedudukan orang yang bersalah baik dalam bidang keagamaan maupun sosial, juga memperhatikan perbedaan motivasi pelanggaran; apakah karena tidak tahu, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau mungkin cara penyampaiannya yang keliru dan salah ucap, atau karena terpengaruh dengan seorang guru dan lingkungan masyarakatnya, atau karena ta’wil, atau karena tujuan-tujuan lain di saat ia melakukan pelanggaran syari’at. Barang siapa yang tidak mencermati atau memperhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus ke dalam sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian/penyepelean), yang mana ini semua akan berakibat tidak bergunanya perkataan dia atau paling tidak manfaatnya akan menjadi kecil.
4. Hendaklah ia senantiasa berusaha mewujudkan maslahat yang disyariatkan dari bantahan tersebut. Jika bantahan tersebut justru mengakibatkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka tidak disyariatkan untuk membantah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan (suatu kaedah penting), “Tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan kerusakan yang lebih besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Karena syariat Islam datang dengan tujuan merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya, juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya sedapat mungkin. Pendek kata, jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu pula halnya dengan dua kerusakan, jika tidak dapat dihindari kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindari”. (Al-Masa’il al-Mardiniyah, hal. 63-64).
5. Hendaknya bantahan disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga jika suatu kesalahan hanya muncul di suatu daerah atau sekelompok masyarakat, maka tidak layak bantahannya disebarluaskan ke daerah lain atau kelompok masyarakat lain yang belum mendengar kesalahan tersebut, baik penyebarluasan bantahan itu dengan menerbitkan buku, kaset maupun dengan menggunakan media-media lain. Karena menyebarluaskan suatu bantahan atas kesalahan, berarti secara tidak langsung juga menyebarluaskan pula kesalahan tersebut.
Bisa jadi ada orang yang membaca atau mendengar suatu bantahan, akan tetapi syubhat-syubhat (kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, juga tidak merasa puas dengan bantahannya. Jadi, menghindarkan masyarakat dari mendengarkan kebatilan, adalah lebih baik daripada memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendengarkan kebatilan lalu memperdengarkan kepada mereka bantahannya. Para salaf senantiasa mempertimbangkan norma ini dalam bantahan-bantahan mereka. Banyak sekali kita dapatkan kitab-kitab mereka yang bertemakan bantahan, tapi di dalamnya mereka hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan al-haq, yang merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa meyebutkan kesalahan itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka yang belum dicapai oleh sebagian orang yang hidup di zaman ini.
Pembahasan yang baru saja diutarakan -yang berkaitan dengan menyebarkan bantahan di daerah yang belum terjangkiti kesalahan-, sama halnya dengan pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di daerah yang sama. Maka tidak seyogyanya menyebarkan bantahan -baik melalui buku maupun kaset- di tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau mendengar adanya kesalahan tersebut.
Betapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh ke kubang keraguan terhadap dasar-dasar agama, akibat membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka.
6. Hukum membantah pelaku suatu kesalahan adalah fardhu kifayah, sehingga bila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, tujuan syariat telah terealisasi dengan bantahan dan peringatan darinya. Maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama yang lain telah gugur. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan hukum fardhu kifayah. (Lihat: Nashihah li asy-Syabab (hal. 6-8). Ada beberapa tambahan dari kami atas poin kedua, dan hal tersebut telah disetujui oleh Syaikh Ibrahim. Silahkan merujuk pula: Mauqif Ahl as-Sunnah: II/507-509 dan ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, karya Syaikh Bakr Abu Zaid, hal 53-68 dan 85)
Penutup
Di akhir tulisan ini kami ingin meluruskan beberapa pemahaman keliru yang kerap menjadikan sebagian orang merasa enggan untuk menerapkan metode tahdzir.
Di antara pemahaman yang keliru tersebut:
Pertama: Tahdzir adalah menyebutkan keburukan orang lain, dan ini adalah ghibah. Padahal ghibah jelas keharamannya berdalilkan al-Qur’an, hadits dan ijma’. (Di antara para ulama yang menukil ijma’ akan haramnya ghibah: Imam Ibn Hazm dalam Maratib al-Ijma’ (hal. 156), Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar (hal. 542) dan Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-’Azhim (VII/380). Sedangkan Imam al-Qurthubi dalam al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, beliau mengatakan bahwa para ulama tidak berbeda pendapat bahwa ghibah adalah termasuk kategori dosa besar)
Jawabnya: Penerapan metode tahdzir dari individu atau kelompok yang memiliki penyimpangan, merupakan salah satu bentuk nasehat yang wajib dilakukan. Dan ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan dalam agama Islam.
Imam Ibn Hazm rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijma’ akan diharamkannya ghibah, kecuali dalam nasehat yang wajib.” (Lihat: Maratib al-Ijma’, hal. 156)
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam enam kondisi, di antaranya, “Kondisi keempat: (ghibah diperbolehkan) di saat mentahdzir kaum muslimin dari suatu keburukan, serta ketika menasihati mereka. Dan hal ini ada beberapa macam bentuknya … antara lain: jika seseorang melihat seorang santri berangkat belajar pada ahlul bid’ah atau orang yang fasik dan dia khawatir santri tersebut akan terpengaruh dengan keburukannya, maka hendaknya ia menasihati santri tersebut dengan menjelaskan kepadanya hakikat keadaan ahlul bid’ah atau orang fasik tersebut, (hal ini dibolehkan) dengan syarat tujuannya adalah untuk nasihat.” (Riyadh ash-Shalihin, hal. 561-562)
Oleh karena itu -sebagaimana telah kita jelaskan di atas- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama sesudah beliau pun menerapkan metode ini. Bukankah mereka juga pasti mengetahui bahwa ghibah haram hukumnya? (Untuk pembahasan lebih luas tentang masalah ini, silahkan merujuk kitab Mauqif Ahl as-Sunnah min Ahl al-Bida’, (II/481-510))
Kedua: Penerapan metode tahdzir akan menimbulkan perpecahan di tubuh umat Islam. Padahal saat ini kita amat butuh untuk bersatu guna melawan musuh-musuh kita.
Jawabnya: Dari beberapa sisi:
1. Selama umat Islam tidak kembali kepada agamanya yang benar, niscaya mereka akan terus menjadi bulan-bulanan musuh mereka. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إذا تبايعتم بالعينة وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلاً لا ينـزعه حتى ترجعوا إلى دينكم »
“Jika kalian telah berjual beli dengan sistem ‘inah (salah satu sistem riba), kalian mengekor hewan ternak kalian, dan terbuai dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian, hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud, III/477 no. 3462, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, II/365)
Jadi, sekedar menggembar-gemborkan persatuan antar umat, tanpa meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan mengembalikan umat kepada ajaran Islam yang murni, tidak akan bermanfaat untuk mengalahkan musuh.
Kalaupun bersatu dalam jumlah yang banyak, namun persatuan itu hanya ibarat banyaknya buih di lautan. Sebagaimana yang disitir oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
« يوشك الأمم أن تداعى عليكم كما تداعى الأكلة إلى قصعتها. فقال قائل: ومن قلة نحن يومئذ؟ قال: بل أنتم يومئذ كثير ولكنكم غثاء كغثاء السيل »
“Akan tiba saatnya bangsa-bangsa mencaplok kalian, sebagaimana orang-orang yang berebut makanan di dalam nampan. Seseorang bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kita sedikit?”. Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahkan saat itu jumlah kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan.” (HR. Abu Dawud (IV/315 no. 4297), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (III/25))
2. Yang kerap menimbulkan perpecahan adalah penerapan metode tahdzir tanpa mengindahkan norma-normanya. Jika ada orang yang menerapkan metode tahdzir tanpa memperhatikan norma-normanya, maka janganlah kita mengingkari metode tahdzirnya; karena metode ini telah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat -sebagaimana telah dijelaskan di atas-. Sikap yang benar adalah: kita tetap menerapkan metode ini, namun dengan memperhatikan norma-normanya, sambil berusaha meluruskan pihak yang keliru dalam penerapannya. Jika metode tahdzir telah dilakukan sesuai dengan norma-normanya insyaAllah tidak akan menimbulkan perpecahan, kecuali dalam satu kondisi yaitu:
3. Orang yang diperingatkan tetap bersikeras dengan kesalahannya. Inilah yang justru menimbulkan perpecahan di dalam tubuh umat. Sudah dijelaskan padanya dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits, serta perkataan-perkataan para ulama yang menerangkan kesalahan dia, namun masih saja ngotot dengan pendapatnya yang keliru; orang-orang model seperti inilah yang seharusnya dikatakan merusak rapatnya barisan kaum muslimin, bukan orang-orang yang berusaha menerapkan metode tahdzir dengan norma-normanya yang benar.
Wallahu taa’la a’lam. Wa shallalllahu’ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alii wa shahbihi ajma’in…
Daftar Pustaka:
  1. Al-Qur’an dan terjemahannya.
  2. Akhbar ‘Amr bin ‘Ubaid, ad-Daruquthni.
  3. Al-Adzkar, an-Nawawi.
  4. Al-Furuq, al-Qarafi.
  5. Al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibn Hibban, Ibn Balban.
  6. Al-Imamah, al-Ashbahani.
  7. Al-Istighatsah, Ibn Taimiyah.
  8. Al-Jama’at al-Islamiyyah, Salim al-Hilali.
  9. Al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, al-Qurthubi.
  10. Al-Kafiyah fi al-Jadal, al-Juwaini.
  11. Al-Mahajjah al-Baidha’, Rabi’ al-Madkhali.
  12. Al-Qaul as-Sadid, Abdurrazaq al-Badr.
  13. An-Nashihah, al-Albani.
  14. Ar-Radd ‘ala al-Mukhalif, Bakr Abu Zaid.
  15. Ar-Radd ‘ala ar-Rifa’i, Abdul Muhsin al-’Abbad.
  16. Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, Ibn Hajar al-Haitami.
  17. Ash-Shawa’iq al-Mursalah, Ibn al-Qayyim.
  18. At-Tahdzir min Mukhtasharat ash-Shabuni, Bakr Abu Zaid.
  19. At-Tashfiyah wa at-Tarbiyah, Ali bin Hasan al-Halabi.
  20. Bughyah al-Multamis, al-’Ala’i.
  21. Fadha’ih al-Bathiniyyah, al-Ghazali.
  22. Ghayah al-Amani, al-Alusi.
  23. Ijma’ al-’Ulama, Khalid azh-Zhufairi.
  24. Irsyad al-Fuhul ila Tahrir an-Nuqul, Salim al-Hilali.
  25. Irsyad as-Sari, al-Qasthallani.
  26. Khalq Af’al al-’Ibad, al-Bukhari.
  27. Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah.
  28. Maratib al-Ijma’, Ibn Hazm.
  29. Matha’in Sayyid Quthb, Rabi’ al-Madkhali.
  30. Mathla’ al-Fajr, Salim al-Hilali.
  31. Mauqif Ahl as-Sunah min Ahl al-Bida’, Ibrahim ar-Ruhaili.
  32. Minhaj at-Ta’sis, Abdul Lathif Alu Syaikh.
  33. Munazharat A’immah Salaf, Salim al-Hilali.
  34. Musnad Ahmad.
  35. Naqdh Utsman bin Sa’id, ad-Darimi.
  36. Nashihah li asy-Syabab, Ibrahim ar-Ruhaili.
  37. Riyadh ash-Shalihin.
  38. Shahih al-Bukhari.
  39. Shahih Muslim.
  40. Shahih Sunan Abi Dawud, al-Albani.
  41. Shahih Sunan Ibn Majah, al-Albani.
  42. Sittu Durar, Abdul Malik al-Jazairi.
  43. Sunan Abi Dawud.
  44. Sunan Ibn Majah.
  45. Syaraf Ashab al-Hadits, al-Khathib al-Baghdadi.
  46. Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Ibn Katsir.
  47. Tahrim an-Nazhar, Ibn Qudamah.
  48. Tanzih ad-Din, as-Sa’di.
  49. Thariq al-Hijratain, Ibn al-Qayyim.