Lebih Baik mendengar musik !!!! By: Saiful ...



Allah ta’ala berfirman :
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
ويدخل في هذا كل من ابتدع بدعة ليس [له] فيها مستند شرعي، أو حلل شيئا مما حرم الله، أو حرم شيئا مما أباح الله، بمجرد رأيه وتشهِّيه
“Dan yang termasuk dalam hal ini adalah setiap orang yang melakukan bid’ah yang tidak didasarkan pada sandaran syari’at, atau orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah yang hanya didasarkan oleh pendapat dan hawa nafsunya semata” [Tafsir Al-Qur’aanil-‘Adhiim, 4/609].


Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram merupakan tuntutan dari syari’at. Sebaliknya, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, terlarang dalam syari'at dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad) berdasarkan kesepakatan ulama.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
والإنسان متى حلّل الحرام المجمع عليه ، أو حرم الحلال المجمع عليه ، أو بدَّل الشرع المجمع عليه : كان كافراً مرتدّاً باتفاق الفقهاء ، وفي مثل هذا نزل قوله تعالى – على أحد القولين (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) [ المائدة 44 ] ، أي : هو المستحل للحكم بغير ما أنزل الله
“Dan seseorang ketika menghalalkan yang haram yang telah disepakati keharamannya, atau mengharamkan yang halal yang telah disepakati kehalalannya, atau mengganti syari’at yang telah disepakati : maka ia kafir lagi murtad dengan kesepakatan fuqahaa’. Dan yang semisal dengan ini adalah tentang firman Allah ta’ala – menurut salah satu dari dua pendapat - : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44), yaitu orang yang menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang diturunkan Allah” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/267].

Allah berfirman,
“Tidak mengada adakan dusta itu melainkan orang orang yang tidak beriman kepada ayat ayat Allah, dan merekalah orang orang yang berdusta “(An Nahl  105)
Di antara bohong yang paling besar adalah menghalalkan apa  yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.
Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu mengucapkan dusta yang disebutkan oleh lidah lidah kamu, ini halal dan ini haram, untuk kamu ada adakan dusta atas nama Allah; sesungguhnya orang orang yang mengada adakan dusta atas nama Allah tidak akan beruntung. Itu hanyalah kesenangan yang sedikit, tetapi bagi mereka ada azab yang pedih (A Nahl 116-117)
“Sesungguhnya memundurkan bulan bulan haram itu tidak lain melainkan menambah kekufuran yang dengannya tersesat orang orang kafir, yaitu mereka halalkan dia dalam satu tahun dan mereka haramkan dia dalam satu tahun yang lain, agar mereka bisa genapkan bilangan bulan bulan yang diharamkan Allah SWT, lalu mereka halalkan apa yang Allah haramkan. Di hiasi bagi mereka amal amal mereka yang buruk, dan Allah tidak memimpin kaum yang kafir ( At Taubah 37)
Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah adalah termasuk perbuatan kufur, juga sebaliknya. Mudah mengharamkan sesuatu dan sebaliknya, sama kedudukannya. Sikap memudah mudahkan masalah ini akan berakibat buruk terhadap Syahadatain yang sudah diucapkannya.
Orang Islam tidak boleh mengatasi hukum Allah dan mendahului RasulNya dengan semata mata fikiran. Karena sebagai seorang muslim harus bersikap seperti dalam ayat berikut :
“ Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan rasulNya, tetapi hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui…(Al Hujurat 1)
Beberapa waktu yang lalu ana mendapatkan rekaman kajian salah satu ustadz salafy, saya  tidak tau secara pasti siapa ustadz tersebut. tapa dari keterangan dari beberapa ikhwan, mengatakan bahwa suara yang ada di dalam rekaman tersebut adalah ustdz "Saiful ..... ". teman ana bisa mengenali suara tersebut karena temen ana berasal dari CILACAP. 
Ketika ana mendengar kajian tersebut sangat tersentak dan kaget dengan ini materi kajian tersebut. kajian tersebut tidak lepas dari FITNAH yang dia lontarkan kepada saudaranya sendiri(jika dia masih menganggap saudara).  dia menit 18:00 ustadz tersebut mengatakan kurang lebihnya seperti ini "mendengar musik lebih baik dari pada mendengar radio rodja"(semakna dengan itu). 
Dengan dalih "Musik sudah jelas kemaksiatanya -  sedangkan radio rodja (Radio bidah-menurut mereka) terdapat syubehat dan kebidahan". karena kebidahan lebih bahaya dari pada maksiat. 
 Seperti ini lah mindset mereka memandang radio rodja. ustdz telah menghalalkan pa yang telah di haramkan Alloh Subhanahu wa ta'ala.
Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan musik, tapi ustad ini dengan terang-terangan telah menghalalkannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” 
 (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Silahkan downlod kajian tsb di sini :
Mulai dar menit 18:00 ustadz tersebut mengatakan bahwa mendengar musik lebih baik dari pada mendengar radio rodja.

MasyaAlloh... di indonesia sekarang banyak ulama...!!!!
Dibawah ini adalah salah satu bukti hasil didikan mereka. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar