Hukum Video


Transkrip Penjelasan Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi Seputar Dakwah
Melalui Video
***
"perlu saya ingatkan di sini ya, berkaitan dengan masalah
mengambil rekaman pake video untuk pelajaran, untuk ta'lim. ini
saya sudah terangkan bahwa terdapat silang pendapat di kalangan
para ulama kita. karena itu kalo ada yang memanfaatkan wasilah ini,
ini masa'il yang terdapat di dalamnya perkara ijtihad. bukan
masalah-masalah yang seseorang itu dianggap mubtadi', dianggap
sesat, dianggap ahlul bid'ah kalau dia melakukan perkara yang
seperti ini. na'am
sebab memang asalnya di dalam maknanya dan juga kenyataannya
para ulama kita silang pendapat di dalam masalah yang seperti ini,
jelas ya. kalau ada yang memanfaatkannya saya kira itu bukan hal
yang dengannya seseorang keras di dalamnya, atau menjadi sebab
terjadinya perpecahan. sebab membid'ahkan orang lain. tapi yang
dilihat adalah visi dalam hal tersebut dan pertimbangan di dalam
masalah masuk ke televisi misalnya, atau masuk ke siaran-siaran
yang dilihat langsung. ini pertimbangannya bukan di sisi makna
gambar itu saja, kadang ada pertimbangan darurat, ada
pertimbangan maslahat lebih besar, dan sebagainya.
saya tahu bahwa syaikh shalih al fauzan dahulu, dari lima tahun
sebelumnya itu beliau sama sekali nggak boleh. diambil gambarnya
dalam bentuk video pun beliau ingkari. dan beliau kalau ditanya di
pelajarannya: 'syaikh, kenapa ada gambar video antum dimasukkan
di tv ini, tv itu?' kata syaikh: 'itu dosa mereka, saya mengajar di
masjid, mereka datang mengambil videonya, itu dosa mereka bukan
terkait dengan saya.'
kemudian beliau sering katakan: 'itu urusan saya, kalian nggak usak
masuk urusan-urusan seperti itu.' ini beliau berikan pendidikan
untuk hal itu. dan di masa-masa itu saya pernah bertanya kepada
beliau karena waktu itu ada tawaran dari kawan untuk rekaman di
salah satu stasiun televisi di saudi arabia. saya katakan kepada
kawan: 'saya berikan jawaban sekarang bahwa saya tidak mau.
cuma ndak papa, nanti saya tanyakan ke syaikh shalih al fauzan.'
kemudian saya tenya kepada beliau, kata beliau: 'ya kamu terima
saja, ndak papa. banyak maslahatnya' kata beliau. banyak apa?
maslahatnya.
baik, ini saya berikan gambaran-gambaran bahwa dalam hal-hal
yang seperti ini seseorang jangan berlebihan. si fulan, kenapa kamu
tahdzir si B? oh, karena si B ini tampil di tv. ini keliru ya di dalam
metode menjelaskan kesalahan. kalau memang dia dianggap
kekeliruan, itu bukan hal yang sifatnya dia dianggap mubtadi' di
dalam hal tersebut. karena para ulama kita ada yang mengharomkan
hingga hari ini. setahu saya asy syaikh rabi', syaikh abdul muhsin al
abbad juga masih mengharamkan hingga hari ini. tapi bersamaan
itu, mereka tidak pernah terdengar ada kalimat mencela ulama yang
lain. mufti saudi arabia misalnya, atau syaikh shalih al luhaidan, asy
syaikh abdullah al ghudayyan dan selainnya dari para ulama kita,
demikian syaikh sa'ad asy syatri, dari ulama kita yang memang
punya program-program khusus di televisi menjawab acara
pertanyaan.
dan dimaklumi ya kalau di televisi itu menjawab seperti orang-orang
yang tidak beres itu, hanya melawak saja di televisi. atau dia tidak
punya ilmu masuk di dalam televisi, asbun saja, asal bunyi. ini
kerusakan yang sangat besar di tengah umat. dan ini akan
memberikan su'udzon terhadap agama di kalangan manusia. maka
dari makna-makna ini kadang ada sebagian dari ulama kita yang
sebagian melakukannya.
iya baik, jadi ini yang perlu saya ingatkan ya. karena agar seseorang
itu seimbang, pertengahan sikapnya di dalam masalah yang seperti
ini, tidak berlebihan."
***
Download rekaman penjelasan Ustadz Dzulqarnain di http://
archive.org/details/SeputarPermasalahanVideo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar