Sebuah Pertanyaan :
Apa Hukumnya di ketika seorang perempuan memandang kepada seorang Pria di sela-sela
Televisi atau pandangan wajar ketika di jalan Raya (pandangan tak bersengaja)
Fatwa Al-Imam Ibnu Utsaimin tentang hal ini :
Pandangan seorang perempuan terhadap seorang pria tak terlepas dari dua keadaan,sama
ada pandangan tertuju ke Televisi atau kelain tempat/keadaan :
Pertama : Pandangan dengan Syahwat dan merasa nikmat,maka inilah pandangan yang di
haramkan karena muncul darinya kerusakan dan fitnah.
Kedua : Pandangan biasa yang tak ada syahwat dan perasaan bernikmat-nikmat di
dalamnya ,maka pandangan seperti ini tak mengapa (di bolehkan) berdasarkan pendapat
yang shohih di antara pendapat-pendapat para Ahli ‘Ilmu,pandangan ini di bolehkan dengan
dasar apa yang tetap (tsabit) terdapat di dua kitab Shohih (Shohih Bukhari dan Shohih
Muslim) bahwa ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha,adalah ia memandang kepada sekelompok Orang
Habsyi (Ethiopia) yang sedang bermain-main .Nabi Shollallahu alaihi wasallam
melindunginya dari pandangan mereka sekaligus beliau membiarkan Aisyah menonton
permainan mereka : dan sekarang para perempuan di pasar-pasar memandang
kepada para pria sekalipun mereka berhijab,maka seorang wanita memandang kepada pria
dan sekalipun si prianya tak memandang kepada wanita itu,tetapi hal ini dengan syarat
tidak ada ketika itu syahwat dan fitnah,adapun jika pandangan itu menyebabkan syahwat
dan fitnah maka hal ini di haramkan,baik di televisi atau pun selainnya.Selesai Fatwa Imam
Ibnu Utsaimin.
________________________________________________________
Hal ini membantah pendapat sebagian mereka-mereka yang mencela para akhwat yang
melihat kajian para Asatidzah lewat TV.Apakah bisa kita yakinkan bahwa semua akhwat
yang menyimak kajian di TV itu ,mereka melakukannya karena semata-semata nafsu
syahwat semata? Ataukah mereka menyimaknya untuk mendapatkan faedah ilmiyah dari
kajian tersebut.Merujuk fatwa Imam Ibnu Utsimin di atas “kalau dengan syahwat maka
pandangan kemana dan di manapun tetap haram”.Mafhumnya bagi mereka-mereka yg
mengharmkan mutlak pandangan seorang akhwat untuk menyimak kajian lewat
TV,hendaknya mereka menutup mata istri/anak-anak perempuan mereka dari
memandang
hal yang memungkinkan adanya Syahwat,lebih detailnya jangan izinkan mereka keluar dari
rumah karena di jalan pastilah akan terlihat hal-hal yang mungkin mendatangkan syahwat
nafsu.
Selain itu sebuah point penting dari istidlal Imam Ibnu Utsaimin di atas,jika menyaksikan
sebuah permainan saja,yang hanya sekedar menghibur diri,maka qiyas aulanya tentunya
lebih di bolehkan lagi menyaksikan,menyimak kajian para Asatidzah bahkan para
Masyayikh yang mendatangkan banyak faedah dan manfaat ‘ilmiyyah.Wallohu A’lam.
(Ta’liq Penterjemah)
_______
Habibi Ihsan Al-Martapury
Teks Asli :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar