PESAN BERMAKNA DARI
USTADZ JAFAR SALIH
Dan sesungguhnya
orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak
ada suatu dosapun atas
mereka! (Asysyura: 41)
بسم
الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan
الحمد
لله والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. وبعد:
Allah Ta’ala berfirman
((Allah tidak menyukai
ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang
didzalimi. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)) (An-Nisaa: 148)
Al Imam Al Baghawi –semoga Allah
merahmati- menjelaskan: maksud ayat ini adalah, Allah tidak suka terus terang
mengatakan kejelekan kecuali dari orang yang didzalimi. Maka boleh bagi orang
yang didzalimi untuk mengabarkan kedzaliman orang yang mendzalimi dan mendoakan
keburukan atasnya. Allah Ta’aala berfirman:
ولمن
انتصر بعد ظلمه فأولئك ما عليهم من سبيل * إنما
السبيل على الذين يظلمون الناس ويبغون في الأرض بغير الحق أولئك لهم عذاب أليم
((Dan
sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu
dosapun atas mereka * Sesungguhnya
dosa itu hanyalah atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan
melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih)).
(QS. 42: 41-42).
Al Hasan berkata (menafsirkan): dia
mendoakan orang yang dzalim dengan berkata: “Ya Allah tolonglah aku atas orang
ini, ya Allah kembalikanlah hak-ku dari orang ini”. Dan salah satu pendapat
mengatakan: Apabila ia mencela, boleh baginya untuk mencela si dzalim dengan
celaan sebanding dan tidak boleh lebih.
Kemudian Al Baghawi –semoga Allah
merahmati- mengutip hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda: ((Dua orang yang saling mencela, maka dosa ditanggung orang yang
memulai selagi orang yang terdzalimi tidak berlaku sewenang-wenang)) –selesai-
Apabila ayat diatas berlaku umum bagi
semua muslim dan muslimah yang didzalimi, bahwa boleh baginya untuk membela
kehormatan dirinya dari kedzaliman pelaku, maka mengabarkan kedzaliman pelaku
dan mendoakan keburukan atasnya dalam rangka membela kehormatan diri lebih
dibolehkan bagi seseorang yang menyerukan kebenaran (dai), menepis tuduhan
dusta apakah terhadap pribadinya atau cara beragamanya.
Dan jika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saja berkata kepada dua orang shahabat anshar ((Jangan tergesa-gesa, sesungguhnya yang bersamaku ini adalah Shafiyah! Sesungguhnya syaithan berjalan di dalam tubuh anak adam melalui peredaran darah. Aku khawatir syaithan meletakkan dalam hati-hati kalian sesuatu (buruk sangka)) padahal dua shahabat Anshar tersebut hanya melintas dihadapan Nabi tanpa mengucapkan perkataan apa pun selain salam.
Para ulama menjelaskan bahwa diantara faidah hadits ini disyariatkan bagi seseorang menepis adanya sangkaan buruk orang lain terhadap dirinya meskipun hal itu baru sebatas kekhawatiran. Maka bagaimana keadaannya dengan seseorang yang dengan terus terang dituduh dan dinisbatkan padanya julukan-julukan buruk, padahal ia berlepas diri darinya?!
Maka berdasarkan dalil-dalil ini,
jelaslah hukumnya bahwa boleh bagi seseorang untuk menepis tuduhan apa pun yang
menurutnya tidak benar dalam rangka menjaga kehormatan diri dan agamanya.
Bahkan boleh bagi seseorang untuk mengatakan ucapan yang setimpal dan setara
dengan ucapan penuduh dan hal ini bukan merupakan dosa bagi pihak yang
terdzalimi selagi ia tidak berlebih-lebihan.
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ((Tolonglah saudaramu yang melakukan kedzaliman dan yang terdzalimi))
Jawaban atas sebuah tuduhan
Diantara kedzaliman yang beredar dan
perlu diberikan penjelasan, adalah tuduhan seorang ustadz yang saya hormati –semoga
Allah menjaganya- terhadap penulis dengan tuduhan: mutasaahil / bermudah-mudahan.
Demikianlah yang beliau ucapkan pada sesi tanya-jawab daurah Klaten tanpa
sedikitpun menjelaskan sebab maupun alasan.
Betapa saya telah lama berharap kepada Al Ustadz –semoga Allah menjaganya- baik ketika memberi kajian di Jakarta maupun di tempat lainnya, untuk tidak terlalu mudah menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar fitnah. Yang mana hal ini menjadi ajang permainan para musyaghib / perusuh dalam merusak hubungan antara ulama dan duat. Bukankah sejarah telah mengajari bagaimana mereka telah ber-ulah dalam fitnah Al Qur’an hingga merusak hubungan antara Al Imam Al Bukhari dengan gurunya sendiri Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli?!
Dan sungguh pada fitnah yang menimpa Al Imam An-Nasa’i disebabkan ulah perusuh itu benar-benar terdapat pelajaran yang berharga.
Al Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abul
Hasan Ad-Daruquthni –semoga Allah merahmati keduanya- (Tahdzibul Kamal (1/338)
:
((Dahulu Abu Abdurrahman An-Nasa’i
adalah orang yang paling faqih di Mesir pada zamannya dan orang yang paling
paham akan shahih dan lemahnya hadits serta permasalahan seputar rawi. Maka
ketika keadaannya telah sampai kepada kondisi ini, orang-orang pun hasad
kepadanya, sehingga pergilah ia ke Ramalah. Disana ia ditanya tentang
keutamaan-keutamaan Muawiyah dan ia tidak menjawab. Lalu orang-orang pun
memukulinya di masjid. An-Nasa’i berkata; bawa aku ke Makkah! Lalu ia pun
dibawa ke Makkah dalam kondisi sakit, lalu wafat disana sebagai syahid))
Perhatikanlah bagaimana para perusuh mempermainkan An-Nasa’i dengan pertanyaan yang menjebak. Karena tidak satu pun hadits tentang keutamaan Muawiyah Radhi’allahu ‘anhu yang shahih menurutnya. Dan kondisi bahwa Al Imam An-Nasa’i tidak menjawab permintaan dan pertanyaan mereka disebabkan alasan ini bukan menandakan rusaknya akidah beliau, sebagaimana yang dijelaskan para ulama.
Maka berhati-hatilah, apabila para imam
saja tidak selamat dari dikerjai dan dimanfaatkan para musyaghibun /
perusuh, padahal mereka lebih tinggi ilmu dan ketakwaannya dibanding
mayoritas kita, apakah boleh setelah itu seseorang merasa aman dari fitnah
mereka?!
Dan ingatlah selalu firman Allah Ta’aala:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
((Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata)). (QS. 33:58)
Kemudian setelah daurah Klaten usai, sempat kami menyangka hal ini akan berlalu begitu saja. Tapi ternyata sangkaan kami keliru, Al Ustadz –sallamahullah- justru memperkeruh keadaan dengan mengeluarkan rilis yang terkesan resmi untuk menegaskan kembali apa yang telah ia sampaikan sebelumnya dengan menambahkan penjelasan sebab dan alasan celaannya terhadap saya.
Dari rilis resmi tersebut saya simpulkan celaan kepada saya sebagai mutasahil dan sembrono dibangun diatas dua alasan:
-
Orang pertama yang melanggar nasihat Syaikh Rabi jahran (terang-terangan) di internet
Orang pertama yang melanggar nasihat Syaikh Rabi jahran (terang-terangan) di internet
- Memuji dan mendukung hizbiyun terang-terangan
Sebuah Nasihat
Sebelum mendudukkan tuduhan-tuduhan diatas, ingin saya
mengingatkan akan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
لا تحاسدوا , ولا تناجشوا, ولا تباغضوا , ولا
تدابروا , ولا يبع بعضكم على بيع بعض , وكونوا عباد الله إخوانا , المسلم أخو
المسلم , لا يظلمه , ولا يخذله , ولا يكذبه , ولا يحقره , التقوى هاهنا - ويشير
إلى صدره ثلاث مرات - بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم , كل المسلم على
المسلم حرام دمه وماله وعرضه
((Jangan kalian saling hasad, saling najsy, saling benci, saling membelakangi, dan jangan sebagian kalian menjual atas perdagangan saudaranya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim saudara bagi muslim lainnya. Jangan mendzaliminya, memperdayanya, mendustakannya, merendahkannya. Ketakwaan letaknya disini –beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu dianggap buruk jika ia merendahkan saudaranya. Setiap muslim bagi saudara muslim lainnya terlindungi darah, harta dan kehormatannya))
Alangkah baiknya jika Al Ustadz Al Fadhil tidak tergesa-gesa dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum melontarkan tuduhan-tuduhan sehingga Al Ustadz tidak perlu mengatakan seperti yang Al Ustadz katakan pada akhir rilisnya: ((Dan ana masih terus menerima jika ada yang ingin menyampaikan ilmu dan atau bukti yang menunjukkan kebenaran)), karena tentunya tidak sama keadaaannya jika Al Ustadz mencari informasi sebelum melempar tuduhan dengan Al Ustadz meminta informasi sedangkan celaan sudah terlanjur tersebar.
Keuntungan kedua jika Al Ustadz –sallamahullah- melakukan klarifikasi sebelum menuduh, Al Ustadz akan lebih selamat dari terjatuh kepada larangan Nabi yang mulia Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada hadits diatas.
Tanggapan terhadap tuduhan: ((Orang pertama yang
melanggar nasihat Syaikh Rabi...))
Pertama saya katakan; barangkali nasihat yang dimaksud oleh Al Ustadz bahwa kami orang pertama yang melanggarnya adalah nasihat Syaikh Rabi pada pertemuan Makkah tahun lalu. Dimana Asy-Syaikh waktu itu menasihatkan semua pihak untuk meninggalkan sebab-sebab khilaf. Jika benar nasihat ini yang Al Ustadz maksud, kami sampaikan alhamdulillah hingga saat ini kami masih setia berpegang dengan nasihat Al Walid dan berusaha untuk tidak melanggarnya.
Kecuali Al Ustadz memaksudkan hal lain, atau memaksudkan nasihat yang sama tapi dengan redaksi yang berbeda. Karena maklum diketahui Al Ustadz tidak hadir pada pertemuan tersebut, sehingga besar kemungkinan Al Ustadz mendengar hal ini dari pihak lain dengan beda redaksi atau penafsiran. Sehingga dibangun diatas pemahaman itu penilaian yang membabi-buta terhadap aktifitas kami di internet sebagai sebuah pelanggaran. Bukan pelanggaran terhadap hakikat dari nasihat itu, tapi pelanggaran terhadap apa yang Al Ustadz pahami bahwa itu nasihat Asy-Syaikh.
Maka pada kondisi rawan seperti ini bukankah yang terbaik bagi Al Ustadz adalah mencaritahu terlebih dahulu hasil pertemuan tersebut dan berusaha mendengar dari pihak lainnya mengingat kemungkinan adanya versi yang berbeda?!. Sehingga apa yang Al Ustadz inginkan untuk tetap berada “ditengah” dan tidak memihak lebih bisa beliau wujudkan.
Kalau seorang Nabi yang mulia Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam saja perlu mendengar dari dua pihak yang berseteru, sebagaimana
sabdanya;
((Sesungguhnya kalian mencari keadilan kepadaku dan bisa saja salah satu pihak dari kalian lebih pandai menyampaikan hujjahnya daripada lawannya, sehingga aku pun membenarkannya sesuai informasi yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan padanya sedikit saja dari hak saudaranya, jangan dia ambil. Karena sesungguhnya aku telah berikan kepadanya dengan ini bagiannya dari neraka)) HR. Muslim
Maka bukankah sepatutnya Al Ustadz lebih berhati-hati dan tidak melakukan penilaian apa pun melainkan setelah melakukan cek/ricek serta tatsabbut / tabayyun yang kuat?! Terlebih lagi kondisinya terkait dengan kehormatan seorang dai yang menyeru kepada dakwah yang juga Al Ustadz serukan berupa ajakan kepada At-Tauhid dan As-Sunnah serta memerangi kesyirikan dan bid’ah.
Asy-Syaikh Falah Ismail –semoga Allah menjaganya- pernah bercerita, bahwa ia pernah tinggal bersama Asy-Syaikh Rabi di Madinah selama bertahun-tahun. Dan Asy-Syaikh Falah berkata; ((Sungguh demi Allah wahai ikhwan, aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih kuat tatsabbut dan kesabarannya terhadap orang-orang yang menyelisihi melebihi Syaikh kami Asy-Syaikh Rabi))
Kedua, jika poin pertama telah Al Ustadz perjelas, pertanyaan kami selanjutnya: apa bentuk pelanggaran yang Al Ustadz maksud bahwa kami sebagai orang yang pertama melanggar?
Padahal justru kami menganggap pelanggaran itu sudah
terjadi sesaat setelah pertemuan Makkah usai. Karena siapakah orang yang
pertamakali menolak berjabat tangan dengan Al Ustadz Al Fadhil Hanan Bahannan
dengan mengatakan: Tidak! “Adapun orang ini saya tidak mau berjabat tangan
dengannya.” Sedangkan Asy-Syaikh Rabi menyuruh semua pihak untuk saling
berjabat tangan?!
Data ini hanya satu dari sekian data lainnya yang keseluruhannya menjelaskan bahwa bukan kami pihak yang pertamakali melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Akan tetapi karena bukan maksud kami disini untuk menang-menangan, cukuplah bukti diatas menjadi pertimbangan Al Ustadz –sallamahullah-
Adapun jikalau dikatakan data ini tidak lepas dari pemahaman sepihak, maka begitu pula mungkin dikatakan pada info-info yang datang dari selain kami kepada Al Ustadz, bahwa hal itu juga tidak lepas dari pemahaman sepihak. Oleh karena adanya kemungkinan-kemungkinan seperti ini maka kondisinya, berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menilai bagi Al Ustadz adalah lebih baik dan selamat serta merupakan jalan yang paling terhormat.
Tanggapan terhadap tuduhan kedua: ((memuji dan mendukung hizbiyun terang-terangan))
Segala puji bagi Allah yang menganugrahkan kepada kami hidayah sunnah dan istiqamah diatasnya. Bahwa hingga saat ini saya mengimani semua prinsip-prinsip sunnah mu’tabarah seperti yang dijelaskan para imam-imam Ahlussunnah dalam kitab-kitab sunnah mereka tanpa sedikitpun menambahkan padanya timbangan-timbangan baru. Dan saya mengimani bahwasanya hizbiyyah / fanatisme kelompok dari siapa pun ia berasal adalah bid’ah dalam beragama dan bahwa memperingatkan ummat dari mereka adalah wajib sesuai dengan kaidah-kaidah amar ma’ruf nahi mungkar. Dan memuji serta mendukung mereka adalah meruntuhkan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Al Imam Fudhail bin Iyadh –semoga Allah merahmati- :
((من وقر صاحب بدعة فقد أعان على هدم
الإسلام))
((Barangsiapa memuliakan pelaku bid’ah berarti ia telah bekerjasama dalam meruntuhkan Islam))
Dan saya berlindung kepada Allah serta berlepas diri dari memuji ahlulbid’ah dari kalangan hizbiyin maupun selain mereka. Tidak pernah saya mengucapkan satu kata pun atau menulis satu huruf pun untuk pihak maupun person yang saya ketahui bahwa ia adalah hizbi kemudian saya mendukung dan memujinya.
Maka saya meminta kepada Al Ustadz Al Fadhil untuk merinci siapa hizbiyin yang telah saya puji dan dukung sejauh ilmu dan informasi yang sampai kepada Al Ustadz disertai dengan dalil agar menjadi jelas, benar tidaknya tuduhan itu.
Apakah pujian kepada hizbiyun yang Al Ustadz maksudkan bahwa saya telah memuji dan mendukungnya adalah: karena saya mengajak muslimin untuk menghadiri tabligh akbar Asy-Syaikh Dr. Abdurrazzaq Badr –semoga Allah menjaganya- di Istiqlal Jumadil Akhir/April tahun ini?
Lalu siapakah hizbiyun yang Al Ustadz maksudkan dari mereka bahwa saya telah memuji dan mendukungnya? Apakah Asy-Syaikh Dr. Abdurrazzaq Badr sebagai pemateri atau penterjemahnya atau seluruh penyelenggaranya? Atau selain mereka?
Kemudian apa dalil yang melandasi penilaian Al Ustadz terhadap orang tersebut bahwa ia hizbi? Dan apa dalil bahwa hukum Al Ustadz terhadapnya sebagai hizbi melazimkan / mengharuskan orang lain untuk ikut dan sepaham dengan Al Ustadz –disaat dalil penghizbiannya bersifat muhtamal (multi tafsir)-?
Semoga ini semua mendapat penjelasan dari Al Ustadz Al Fadhil –sallamahullah- sehingga seorang dai mendidik ummat untuk menerima pendapat dengan dalil bukan semata-mata karena suatu ucapan itu dilontarkan oleh penyandang nama besar –hafidzahullah-.
Terakhir, hanya kepada Allah Ta’ala saya berharap
memberi taufiq kepada semua pihak dan menuntunnya ke jalan yang lurus. Amin
Bekasi 4 Rajab 1434 / 15 Mei 2013
Jafar Salih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar