memandang kepada seorang Pria di sela-sela Televisi atau pandangan wajar ketika di jalan Raya ???




Sebuah Pertanyaan :


Apa Hukumnya di ketika seorang perempuan memandang kepada seorang Pria di sela-sela 


Televisi atau pandangan wajar ketika di jalan Raya (pandangan tak bersengaja)



Fatwa Al-Imam Ibnu Utsaimin tentang hal ini :


Pandangan seorang perempuan terhadap seorang pria tak terlepas dari dua keadaan,sama 



ada pandangan tertuju ke Televisi atau kelain tempat/keadaan :


Pertama : Pandangan dengan Syahwat dan merasa nikmat,maka inilah pandangan yang di 


haramkan karena muncul darinya kerusakan dan fitnah.



Kedua : Pandangan biasa yang tak ada syahwat dan perasaan bernikmat-nikmat di 

dalamnya ,maka pandangan seperti ini tak mengapa (di bolehkan) berdasarkan pendapat 

yang shohih di antara pendapat-pendapat para Ahli ‘Ilmu,pandangan ini di bolehkan dengan 


dasar apa yang tetap (tsabit) terdapat di dua kitab Shohih (Shohih Bukhari dan Shohih 

Muslim) bahwa ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha,adalah ia memandang kepada sekelompok Orang 

Habsyi (Ethiopia) yang sedang bermain-main .Nabi Shollallahu alaihi wasallam 

melindunginya dari pandangan mereka sekaligus beliau membiarkan Aisyah menonton 

permainan mereka : dan sekarang para perempuan di pasar-pasar memandang 

kepada para pria sekalipun mereka berhijab,maka seorang wanita memandang kepada pria 

dan sekalipun si prianya tak memandang kepada wanita itu,tetapi hal ini dengan syarat 

tidak ada ketika itu syahwat dan fitnah,adapun jika pandangan itu menyebabkan syahwat 

dan fitnah maka hal ini di haramkan,baik di televisi atau pun selainnya.Selesai Fatwa Imam 

Ibnu Utsaimin.

________________________________________________________
Hal ini membantah pendapat sebagian mereka-mereka yang mencela para akhwat yang 

melihat kajian para Asatidzah lewat TV.Apakah bisa kita yakinkan bahwa semua akhwat 

yang menyimak kajian di TV itu ,mereka melakukannya karena semata-semata nafsu 

syahwat semata? Ataukah mereka menyimaknya untuk mendapatkan faedah ilmiyah dari 

kajian tersebut.Merujuk fatwa Imam Ibnu Utsimin di atas “kalau dengan syahwat maka 

pandangan kemana dan di manapun tetap haram”.Mafhumnya bagi mereka-mereka yg 

mengharmkan mutlak pandangan seorang akhwat untuk menyimak kajian lewat 

TV,hendaknya mereka menutup mata istri/anak-anak perempuan mereka dari 

memandang 

hal yang memungkinkan adanya Syahwat,lebih detailnya jangan izinkan mereka keluar dari 

rumah karena di jalan pastilah akan terlihat hal-hal yang mungkin mendatangkan syahwat 

nafsu.


Selain itu sebuah point penting dari istidlal Imam Ibnu Utsaimin di atas,jika menyaksikan 

sebuah permainan saja,yang hanya sekedar menghibur diri,maka qiyas aulanya tentunya 

lebih di bolehkan lagi menyaksikan,menyimak kajian para Asatidzah bahkan para 

Masyayikh yang mendatangkan banyak faedah dan manfaat ‘ilmiyyah.Wallohu A’lam.

(Ta’liq Penterjemah)


_______

Habibi Ihsan Al-Martapury


Teks Asli :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar